Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
673/Pid.Sus/2025/PN Sby SISKA CHRISTINA, S.H., M.H AGUS SUPRIYANTO Bin HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 673/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 1343/M.5.10.3/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SISKA CHRISTINA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SUPRIYANTO Bin HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

PERTAMA

----- Bahwa ia Terdakwa AGUS SUPRIYANTO pada pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat kembali sekira 2020 hingga 02 Januari 2025 Jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 s/d 2025, bertempat di Service Jok motor sebelah SPBU yang terletak di Jl.Arjuno Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------       

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwa telah melakukan permainan judi togel secara online dengan cara Terdakwa menggunakan handphone merk OPPO A1K warna merah membuka aplikasi judi online www.EXOTOTO.com kemudian memasukkan user name: Agus2828 pasword: Agus282828 sebagai syarat awal untuk melakukan perjudian secara online, setelah berhasil mendaftar kemudian Terdakwa mengisi uang deposit dari aplikasi tersebut dan Terdakwa terakhir mentransferkan uang deposit ke Rekening Bandar sesuai arahan aplikasi melalui DANA atas nama Agus Supriyanto ke rekening DANA dengan nomor: 1672914277 atas nama Vania Ramdani sejumlah Rp.50.000,- ;

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa melakukan perjudian bola secara online melakukan taruhan sejumlah minimal Rp.1.000,- lalu memilih angka selanjutnya jika Terdakwa menang mendapatkan keuntungan Rp.70.000,- namun jika angka yang dpilih tidak keluar maka Terdakwa diyatakan kalah ;
  • Bahwa permainan judi online jenis togel yang dimainkan terdakwa tersebut bersifat untung-untungan dengan uang sebagai taruhannya, dan terdakwa melakukan permainan judi jenis togel online tersebut tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang ;

 

----- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

----- Bahwa ia Terdakwa AGUS SUPRIYANTO pada pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat kembali sekira 2020 hingga 02 Januari 2025 Jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 s/d 2025, bertempat di Service Jok motor sebelah SPBU yang terletak di Jl.Arjuno Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan main judi, yang  diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwa telah melakukan permainan judi togel secara online dengan cara Terdakwa menggunakan handphone merk OPPO A1K warna merah membuka aplikasi judi online www.EXOTOTO.com kemudian memasukkan user name: Agus2828 pasword: Agus282828 sebagai syarat awal untuk melakukan perjudian secara online, setelah berhasil mendaftar kemudian Terdakwa mengisi uang deposit dari aplikasi tersebut dan Terdakwa terakhir mentransferkan uang deposit ke Rekening Bandar sesuai arahan aplikasi melalui DANA atas nama Agus Supriyanto ke rekening DANA dengan nomor: 1672914277 atas nama Vania Ramdani sejumlah Rp.50.000,- ;

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa melakukan perjudian bola secara online melakukan taruhan sejumlah minimal Rp.1.000,- lalu memilih angka selanjutnya jika Terdakwa menang mendapatkan keuntungan Rp.70.000,- namun jika angka yang dpilih tidak keluar maka Terdakwa diyatakan kalah ;

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 20.00 Wib Wib Terdakwa ditangkap oleh saksi Yudi Widodo dan saksi Rustamaji beserta satu tim selaku Petugas Kepolisian dari Polsek Gubeng di Jl.Arjuno No.9 Kota Surabaya dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa alat dan sarana tombokan / taruhan yang dipakai untuk perjudian bola secara online yaitu 1 (satu) unit handphone merk OPPO A1K warna merah ;

 

  • Bahwa permainan judi online jenis togel yang dimainkan terdakwa tersebut bersifat untung-untungan dengan uang sebagai taruhannya, dan terdakwa melakukan permainan judi jenis togel tersebut tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang;

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya