Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
673/Pid.Sus/2025/PN Sby | SISKA CHRISTINA, S.H., M.H | AGUS SUPRIYANTO Bin HASAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
Nomor Perkara | 673/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 1343/M.5.10.3/Eku.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PERTAMA ----- Bahwa ia Terdakwa AGUS SUPRIYANTO pada pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat kembali sekira 2020 hingga 02 Januari 2025 Jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 s/d 2025, bertempat di Service Jok motor sebelah SPBU yang terletak di Jl.Arjuno Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------
----- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA : ----- Bahwa ia Terdakwa AGUS SUPRIYANTO pada pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat kembali sekira 2020 hingga 02 Januari 2025 Jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 s/d 2025, bertempat di Service Jok motor sebelah SPBU yang terletak di Jl.Arjuno Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |