Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1045/Pdt.P/2025/PN Sby 1.CHOIRIL
2.SUDIRMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1045/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CHOIRIL
2SUDIRMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON;
  2. Memberikan izin kepada PARA PEMOHON untuk memperbaiki biodata anak PARA PEMOHON dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3578-LT-25012012-0883 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 26 Januari 2012 yang sebelumnya tertulis ANAK KE LIMA diganti menjadi ANAK KE SATU;
  3. Memerintahkan kepada PARA PEMOHON untuk mendaftarkan penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan perbaikan biodata anak PARA PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3578-LT-25012012-0883 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 26 Januari 2012; dan
  4. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum kepada PARA PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak