Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
528/Pdt.G/2025/PN Sby H.M. Sureni Lazuardi Muliadji Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 528/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.M. Sureni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sahlan, S.H., M.H.H.M. Sureni
Tergugat
NoNama
1Lazuardi Muliadji
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan semua bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat sah dan mengikat;
  3. Menyatakan perkara antara Penggugat dengan Tergugat merupakan hutang – piutang;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat mengganti kerugian Materil kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) dan Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.0000,- (satu miliar);
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan Terugat yang terletak di Jl Pegirian 16, Kel. Sidodadi, Kec. Simokerto, Kota Surabaya;
  7. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak