Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan semua bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat sah dan mengikat;
- Menyatakan perkara antara Penggugat dengan Tergugat merupakan hutang – piutang;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat mengganti kerugian Materil kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) dan Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.0000,- (satu miliar);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan Terugat yang terletak di Jl Pegirian 16, Kel. Sidodadi, Kec. Simokerto, Kota Surabaya;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
|