Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 760,500,000,- (tujuh ratus enam puluh juta lima ratus ribu rupiah) kepada pihak PENGGUGAT secara langsung dan seketika ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset milik TERGUGAT yakni tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Tavip Raya/39, Kel. Tanah Sereal Kec.Tambora, Kota Jakarta Barat ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT per harinya sejak putusan pada tingkat pertama atas perkara ini dibacakan sampai Tergugat melaksanakan seluruh isi putusan ini ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan dan/atau bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad) ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
|