Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
472/Pdt.G/2025/PN Sby PT. Kurnia Alam Sejati FERIANTO GUNAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 472/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Kurnia Alam Sejati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aloysius Nugrahadi Prasetyo S.H., M.Kn.PT. Kurnia Alam Sejati
Tergugat
NoNama
1FERIANTO GUNAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 760,500,000,- (tujuh ratus enam puluh juta lima ratus ribu rupiah) kepada pihak PENGGUGAT secara langsung dan seketika ;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset milik TERGUGAT yakni tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Tavip Raya/39, Kel. Tanah Sereal Kec.Tambora, Kota Jakarta Barat ;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT per harinya sejak putusan pada tingkat pertama atas perkara ini dibacakan sampai Tergugat  melaksanakan seluruh isi putusan ini ;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan dan/atau bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad) ;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak