Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
407/Pid.B/2025/PN Sby Fathol Rasyid, SH 1.HERMANTO Bin SAKIMAN
2.FAJAR MULIA HUSAINI Bin ACHAMD ZAINI EFENDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 407/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-688C/M.5.10.3/Eoh.2/ 02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fathol Rasyid, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMANTO Bin SAKIMAN[Penahanan]
2FAJAR MULIA HUSAINI Bin ACHAMD ZAINI EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

------------ Bahwa terdakwa  HERMANTO Bin SAKIMAN bersama-sama dengan terdakwa FAJAR MULIA HUSAINI Bin ACHMAD ZAINI EFENDI pada hari Jum at tanggal 13 September  2024 sekitar pukul 12.25 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September  2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat didalam rumah di Jl. Simolawang 6/22-B RT.005/RW.008 Kelurahan Simokerto Kecamatan Simokerto – Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  :  ---------------------------------------------------------------------------------------

Pada awalnya   terdakwa  HERMANTO Bin SAKIMAN bersama-sama dengan terdakwa FAJAR MULIA HUSAINI Bin ACHMAD ZAINI EFENDI merencanakan untuk mengambil barang-barang milik orang lain yang bisa dijual agar bisa mendapatkan uang. Lalu terdakwa  HERMANTO Bin SAKIMAN yang bekerja sebagai petugas pengantar barang disuatu  jasa pengiriman barang mengajak terdakwa FAJAR MULIA HUSAINI Bin ACHMAD ZAINI EFENDI untuk melaksanakan rencana tersebut.  ---------

 

Kemudian pada hari Jum at tanggal 13 September  2024 sekitar pukul 12.25 Wib terdakwa  HERMANTO Bin SAKIMAN akan mengantar barang ke alamat Jl. Simolawang 6/22-B RT.005/RW.008 Kelurahan Simokerto Kecamatan Simokerto – Surabaya dengan terlebih dahulu mengajak terdakwa FAJAR MULIA HUSAINI Bin ACHMAD ZAINI EFENDI dengan tujuan agar bisa membagi tugas atau peran disaat mengambil barang dirumah yang akan menerima kiriman barang tersebut. Sesampainya dirumah atau alamat penerima barang kiriman lalu kedua terdakwa membagi tugas yaitu  terdakwa  HERMANTO Bin SAKIMAN bertugas menyerahkan barang kiriman dan berpura-pura menumpang kekamar mandi sambil mencari sasaran barang yang diambil, sedangkan terdakwa FAJAR MULIA HUSAINI Bin ACHMAD ZAINI EFENDI bertugas atau berperan mengalihkan perhatian pemilik rumah atau orang yang ada dirumah tersebut. Lalu pada saat terdakwa  HERMANTO Bin SAKIMAN menumpang kekamar mandi, ia melihat ada sebuah HP merk Vivo Y12s warna hitam diatas laci didekat TV lalu tanpa seijin pemiliknya, terdakwa  HERMANTO Bin SAKIMAN mengambil HP merk Vivo Y12s warna hitam tersebut.  ---------------------------------------------------------------

 

Kemudian pada hari Jum at tanggal 13 September  2024 sekitar pukul 16.00 Wib kedua terdakwa menggunakan HP merk Vivo yang telah diambilnya tersebut untuk membeli perhiasan emas di Toko Gajah – Sidoarjo dengan memakai / menggunakan akun shopepay later yang ada di HP tersebut dan selanjutnya terdakwa FAJAR MULIA HUSAINI Bin ACHMAD ZAINI EFENDI menjual HP tersebut dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).  -----------------------------------------------------------------

 

Akibat perbuatan terdakwa, HENRY JULIANTO (korban) mengalami kerugian sekitar Rp. 1.799.000,-  (satu juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).  -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancan pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.---

Pihak Dipublikasikan Ya