Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
407/Pid.B/2025/PN Sby | Fathol Rasyid, SH | 1.HERMANTO Bin SAKIMAN 2.FAJAR MULIA HUSAINI Bin ACHAMD ZAINI EFENDI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 407/Pid.B/2025/PN Sby | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-688C/M.5.10.3/Eoh.2/ 02/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | DAKWAAN ------------ Bahwa terdakwa HERMANTO Bin SAKIMAN bersama-sama dengan terdakwa FAJAR MULIA HUSAINI Bin ACHMAD ZAINI EFENDI pada hari Jum at tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 12.25 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat didalam rumah di Jl. Simolawang 6/22-B RT.005/RW.008 Kelurahan Simokerto Kecamatan Simokerto – Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------- Pada awalnya terdakwa HERMANTO Bin SAKIMAN bersama-sama dengan terdakwa FAJAR MULIA HUSAINI Bin ACHMAD ZAINI EFENDI merencanakan untuk mengambil barang-barang milik orang lain yang bisa dijual agar bisa mendapatkan uang. Lalu terdakwa HERMANTO Bin SAKIMAN yang bekerja sebagai petugas pengantar barang disuatu jasa pengiriman barang mengajak terdakwa FAJAR MULIA HUSAINI Bin ACHMAD ZAINI EFENDI untuk melaksanakan rencana tersebut. ---------
Kemudian pada hari Jum at tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 12.25 Wib terdakwa HERMANTO Bin SAKIMAN akan mengantar barang ke alamat Jl. Simolawang 6/22-B RT.005/RW.008 Kelurahan Simokerto Kecamatan Simokerto – Surabaya dengan terlebih dahulu mengajak terdakwa FAJAR MULIA HUSAINI Bin ACHMAD ZAINI EFENDI dengan tujuan agar bisa membagi tugas atau peran disaat mengambil barang dirumah yang akan menerima kiriman barang tersebut. Sesampainya dirumah atau alamat penerima barang kiriman lalu kedua terdakwa membagi tugas yaitu terdakwa HERMANTO Bin SAKIMAN bertugas menyerahkan barang kiriman dan berpura-pura menumpang kekamar mandi sambil mencari sasaran barang yang diambil, sedangkan terdakwa FAJAR MULIA HUSAINI Bin ACHMAD ZAINI EFENDI bertugas atau berperan mengalihkan perhatian pemilik rumah atau orang yang ada dirumah tersebut. Lalu pada saat terdakwa HERMANTO Bin SAKIMAN menumpang kekamar mandi, ia melihat ada sebuah HP merk Vivo Y12s warna hitam diatas laci didekat TV lalu tanpa seijin pemiliknya, terdakwa HERMANTO Bin SAKIMAN mengambil HP merk Vivo Y12s warna hitam tersebut. ---------------------------------------------------------------
Kemudian pada hari Jum at tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 16.00 Wib kedua terdakwa menggunakan HP merk Vivo yang telah diambilnya tersebut untuk membeli perhiasan emas di Toko Gajah – Sidoarjo dengan memakai / menggunakan akun shopepay later yang ada di HP tersebut dan selanjutnya terdakwa FAJAR MULIA HUSAINI Bin ACHMAD ZAINI EFENDI menjual HP tersebut dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). -----------------------------------------------------------------
Akibat perbuatan terdakwa, HENRY JULIANTO (korban) mengalami kerugian sekitar Rp. 1.799.000,- (satu juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah). -----------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancan pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.--- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |