Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1195/Pid.B/2025/PN Sby ANGGRAINI SH AHMAD SIRRIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1195/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2869/M.5.10.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAINI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SIRRIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-  3269 /Eoh.2/05/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

 

Nama lengkap             : AHMAD SIRRIH  

Tempat lahir                : Bangkalan

Umur/ tanggal lahir     : 55 tahun / 31 Desember 1968

Jenis kelamin               : Laki-laki

Kebangsaan                 : Indonesia                       

Tempat tinggal            : Jl. Donokerto Baru B/15 RT 01 RW 06 Kec. Simokerto Surabaya    

A  g  a  m  a                 : Islam  

Pekerjaan                     : Swasta  

Pendidikan                  : SD

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik             : Tidak ditahan
  • Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 14 Mei 2025 sampai dengan tanggal 02 Juni 2025

 

  1. Dakwaan :

 

------ Bahwa terdakwa AHMAD SIRRIH  pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Mei di tahun 2024 bertempat di Jl. Donokerto Baru B/25 RT 01 RW 06 Kec. Simokerto Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korban MANIDAH yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----

 

--------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa  AHMAD SIRRIH telah melakukan penganiayaan terhadap saksi MANIDAH yang dilakukan dengan cara berawal pada hari Rabu, tanggal 22 Mei 2024, sekitar jam 08.00 Wib saat saksi MANIDAH sedang membeli roti keliling pada arah dari belakang terdakwa mengendarai sepeda motor akhirnya saksi MANIDAH sedikit mendekat ke rombong roti tersebut tetapi terdakwa langsung menabrakkan sepeda motornya ke badan saksi MANIDAH hingga menabrak rombong roti tersebut. Kemudian saksi MANIDAH berkata kepada terdakwa "AWAKMU LAK WANI OJOK AMBEK WONG WEDOK" kemudian terdakwa menjawabnya "AWAKMU WES TAK CING" setelah itu langsung memukul saksi MANIDAH di bagian mata sebelah kanan sebanyak 1 kali dengan cara menggenggam tangannya setelah itu terdakwa langsung meninggalkan saksi MANIDAH dengan mengendarai sepeda motor.

 

------ Bahwa yang menjadi penyebab terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi MANIDAH karena 7 (tujuh) bulan sebelumnya saksi MANIDAH apabila melewati rumah terdakwa selalu mengejek terdakwa sehingga membuat terdakwa tersinggung sehingga pada saat kejadian terdakwa reflek langsung melakukan penganiayaan terhadap saksi MANIDAH. 

 

------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MANIDAH mengalami memar dimata sebelah kanan.      

 

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. VER/281/V/KES.3/2024/Rumkit yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. NUNGKY NADYA KUSUMA sebagai dokter pada RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi MANIDAH dengan hasil pemeriksaan :

Dari hasil pemeriksaan pada seorang perempuan usia lima puluh tiga tahun dalam kondisi sadar, ditemukan luka memar pada wajah, akibat persentuhan dengan benda tumpul.

Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian.

 

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.--  

 

                                      Surabaya, 22 Mei 2025

                                JAKSA PENUNTUT UMUM

 

                                                                                                                                                                                                             

                                             ANGGRAINI, SH

                  JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya