Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1168/Pdt.P/2025/PN Sby EVELYN LIMANDAU ALIKIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1168/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EVELYN LIMANDAU ALIKIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk menambahkan nama PEMOHON dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 434/WNI/1997 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 25 Februari 1997 yang sebelumnya nama PEMOHON tertulis EVELYN LIMANDAU ditambahkan menjadi EVELYN LIMANDAU ALIKIN sesuai dengan KTP, KK, dan Ijazah Sarjana milik PEMOHON;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mendaftarkan penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan penambahan nama PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 434/WNI/1997 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 25 Februari 1997; dan
  4. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak