Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1092/Pid.B/2025/PN Sby UGIK RAMANTYO, S.H. WAHYU BANDI SUGIANTO BIN BAMBANG SUTRISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1092/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2365/M.5.43/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1UGIK RAMANTYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU BANDI SUGIANTO BIN BAMBANG SUTRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa ia Terdakwa WAHYU BANDI SUGIANTO BIN BAMBANG SUTRISNO bersama dengan Saksi ALFIN GUSTIAN WARDANA BIN WARAS (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2025 atau setidak - tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jl. Romokalisari Surabaya (dekat Pergudangan Maspion arah menuju Stadion GBT) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini. Telah melakukan perbuatan ”Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”. Adapun perbuatan Terdakwa  dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa adalah karyawan PT. SINAR ABADI TRANS milik Saksi ERWIN TANJOYO yang bekerja sebagai sopir truck dengan masa kerja 8 (delapan) bulan dan mendapat upah Borongan sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) setiap kali mengangkut barang.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 Terdakwa mengangkut barang berupa tepung terigu sebanyaak 880 sak dengan berat 25 Kg per-Saknya milik CV. SEMARAK TERNATE yang akan dikirim ke Depo PELNI (selaku Ekspedisi ALOIS GEMILANG) .
  • Bahwa Terdakwa menjual barang berupa tepung terigu sebanyak 880 sak dengan berat 25 Kg per-Saknya tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya kepada Saksi AKHMAD TOLIB BIN (ALM) SUMALI (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dipinggir jalan. Terdakwa melakukan penggelapan dengan cara mula – mula ketika Terdakwa melakukan pengiriman Tepung Terigu “SEGITIGA BIRU” dengan berat 25 Kg per-Saknya sebanyaak 880 sak menggunakan 1 (satu) unit truck MITSUBISHI FUSO 190 PS dengan No. Pol : L 9321 UF dengan tujuan Depo PELNI (selaku Ekspedisi ALOIS GEMILANG), selanjutnya muncullah niat Terdakwa untuk menjual muatan berupa Tepung Terigu tersebut. Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi ALFIN GUSTIAN WARDANA BIN WARAS melalui telepon dengan tujuan menawarkan Tepung Terigu “SEGITIGA BIRU” dengan berat 25 Kg per-Saknya dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per-Saknya dan meminta Saksi ALFIN GUSTIAN WARDANA BIN WARAS untuk mencarikan pembeli tepung terigu merk “SEGITIGA BIRU” yang ditawarkan tersebut sebanyak 880 Sak dengan kesepakatan Saksi ALFIN GUSTIAN WARDANA BIN WARAS meminta bagian sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
  • Bahwa selanjutnya Saksi ALFIN GUSTIAN WARDANA BIN WARAS menghubungi calon pembeli yakni Saksi AKHMAD TOLIB BIN (ALM) SUMALI (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan tujuan menawarkan tepung terigu tersebut dengan harga dibawah harga pasar dan meminta 50% keuntungan dari penjualan tepung tersebut. Kemudian Saksi AKHMAD TOLIB BIN (ALM) SUMALI setuju dan mau membeli tepung terigu dengan harga murah yang ditawarkan oleh Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa membawa 1 (satu) unit truck MITSUBISHI FUSO 190 PS dengan No. Pol : L 9321 UF yang berisi muatan Tepung Terigu “SEGITIGA BIRU” tersebut sesuai dengan arahan Saksi ALFIN GUSTIAN WARDANA BIN WARAS yakni ke SPBU Kalianak Surabaya untuk bertemu dengan Saksi AKHMAD TOLIB BIN (ALM) SUMALI dan melakukan negosiasi. Setelah sepakat untuk membeli barang berupa Tepung Terigu “SEGITIGA BIRU” dengan berat 25 Kg per-Saknya tersebut Terdakwa dan Saksi AKHMAD TOLIB BIN (ALM) SUMALI sepakat untuk melakukan pembongkaran dan pengambilan tepung terigu tersebut yang berada di pinggir Jl. Raya Romokalisari (arah menuju Stadion GBT) Surabaya dan diangkut menggunakan 1 (satu) unit Truck COLT DIESEL No.Pol : AB 8985 AT dan 1 (satu) unit Truck COLT DIESEL No. Pol : AE 8416 NI (Disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara lain) yang sudah disewa oleh Saksi AKHMAD TOLIB BIN (ALM) SUMALI dari Sdr. DIDIK RUDIANTO dan Sdr. HERU SUSANTO untuk memuat Tepung Terigu “SEGITIGA BIRU” tersebut dan akan melakukan pembayaran jika muatan tersebut selesai diturunkan.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 01.00 WIB Petugas Kepolisian Sektor Benowo berhasil mengamankan Saksi AKHMAD TOLIB BIN (ALM) SUMALI ketika melakukan bongkar muat barang berupa tepung terigu di Jl. Romokalisari Surabaya (dekat Pergudangan Maspion) tanpa adanya dokumen yang jelas. Setelah dilakukan pengembangan Petugas Kepolisian Sektor Benowo yakni Saksi IMAM MASHUDI bersama dengan Saksi ARIF RACHMAN HAKIM berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu 19 Februari 2025 sekira pukul 21.16 WIB di depan Indomaret Jl. Pakis Tirto Sari Surabaya. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Benowo guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa Saksi ERWIN TANJOYO mengalami kerugian sebesar Rp. 198.000.000,- (seratus Sembilan puluh delapan juta rupiah)

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.--------

 

 

------------------------------------------------ ATAU --------------------------------------------------

 

KEDUA

------ Bahwa ia Terdakwa WAHYU BANDI SUGIANTO BIN BAMBANG SUTRISNO bersama dengan Saksi ALFIN GUSTIAN WARDANA BIN WARAS (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2025 atau setidak - tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jl. Romokalisari Surabaya (dekat Pergudangan Maspion arah menuju Stadion GBT) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini. Telah melakukan perbuatan ”Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Adapun perbuatan Terdakwa  dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas Terdakwa menjual barang berupa tepung terigu sebanyak 880 sak dengan berat 25 Kg per-Saknya tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya kepada Saksi AKHMAD TOLIB BIN (ALM) SUMALI (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dipinggir jalan dengan cara mula – mula Terdakwa menghubungi Saksi ALFIN GUSTIAN WARDANA BIN WARAS melalui telepon dengan tujuan menawarkan Tepung Terigu “SEGITIGA BIRU” dengan berat 25 Kg per-Saknya dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per-Saknya dan meminta Saksi ALFIN GUSTIAN WARDANA BIN WARAS untuk mencarikan pembeli tepung terigu merk “SEGITIGA BIRU” yang ditawarkan tersebut sebanyak 880 Sak dengan kesepakatan Saksi ALFIN GUSTIAN WARDANA BIN WARAS meminta bagian sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
  • Bahwa selanjutnya Saksi ALFIN GUSTIAN WARDANA BIN WARAS menghubungi calon pembeli yakni Saksi AKHMAD TOLIB BIN (ALM) SUMALI (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan tujuan menawarkan tepung terigu tersebut dengan harga dibawah harga pasar dan meminta 50% keuntungan dari penjualan tepung tersebut. Kemudian Saksi AKHMAD TOLIB BIN (ALM) SUMALI setuju dan mau membeli tepung terigu dengan harga murah yang ditawarkan oleh Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa membawa 1 (satu) unit truck MITSUBISHI FUSO 190 PS dengan No. Pol : L 9321 UF yang berisi muatan Tepung Terigu “SEGITIGA BIRU” tersebut sesuai dengan arahan Saksi ALFIN GUSTIAN WARDANA BIN WARAS yakni ke SPBU Kalianak Surabaya untuk bertemu dengan Saksi AKHMAD TOLIB BIN (ALM) SUMALI dan melakukan negosiasi. Setelah sepakat untuk membeli barang berupa Tepung Terigu “SEGITIGA BIRU” dengan berat 25 Kg per-Saknya tersebut Terdakwa dan Saksi AKHMAD TOLIB BIN (ALM) SUMALI sepakat untuk melakukan pembongkaran dan pengambilan tepung terigu tersebut yang berada di pinggir Jl. Raya Romokalisari (arah menuju Stadion GBT) Surabaya dan diangkut menggunakan 1 (satu) unit Truck COLT DIESEL No.Pol : AB 8985 AT dan 1 (satu) unit Truck COLT DIESEL No. Pol : AE 8416 NI (Disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara lain) yang sudah disewa oleh Saksi AKHMAD TOLIB BIN (ALM) SUMALI dari Sdr. DIDIK RUDIANTO dan Sdr. HERU SUSANTO untuk memuat Tepung Terigu “SEGITIGA BIRU” tersebut dan akan melakukan pembayaran jika muatan tersebut selesai diturunkan.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 01.00 WIB Petugas Kepolisian Sektor Benowo berhasil mengamankan Saksi AKHMAD TOLIB BIN (ALM) SUMALI ketika melakukan bongkar muat barang berupa tepung terigu di Jl. Romokalisari Surabaya (dekat Pergudangan Maspion) tanpa adanya dokumen yang jelas. Setelah dilakukan pengembangan Petugas Kepolisian Sektor Benowo yakni Saksi IMAM MASHUDI bersama dengan Saksi ARIF RACHMAN HAKIM berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu 19 Februari 2025 sekira pukul 21.16 WIB di depan Indomaret Jl. Pakis Tirto Sari Surabaya. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Benowo guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa Saksi ERWIN TANJOYO mengalami kerugian sebesar Rp. 198.000.000,- (seratus Sembilan puluh delapan juta rupiah)

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.--------

Pihak Dipublikasikan Ya