Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : PDM – 2946/M.5.10/Eku.2/04/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama : BUDI SANTOSO Bin FREDI SANTOSO
Tempat lahir : Blitar
Umur/tgl. Lahir : 45 Tahun / 04 Maret 1980
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn. Krajan RT 002 RW 007 Ds. Sumberjo Kec. Kademangan Kab. Blitar atau domisili Wisma Indah 2 Kav. I No. 25 Kel. Gununganyar Tambak Kec. Gununganyar Surabaya
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh Lepas
Pendidikan : SMP
B. RIWAYAT PENAHANAN :
1. Penyidik : Rutan, sejak tanggal 03 Maret 2025 s/d 22 Maret 2025;
2. Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 23 Maret 2025 s/d 01 Mei 2025;
3. Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 30 April 2025 s/d 19 Mei 2025;
C. DAKWAAN :
PERTAMA :
------ Bahwa terdakwa BUDI SANTOSO Bin FREDI SANTOSO pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di depan halaman Indomaret Fresh Jl. Dr. Ir. H. Soekarno, Penjaringansari Kec. Rungkut Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan permainan judi online jenis BANDITO dengan cara : terdakwa membuka google chrome, kemudian terdakwa membuka situs web QQ333BET atau MAMEN123 dengan menggunakan akun email satriaaabqori82@gmail.com selanjutnya masuk ke situs dengan User ID paramita07 dengan sandi mita1994, selanjutnya terdakwa melakukan deposit saldo ke rekening bandar yang ditunjuk melalui DANA di nomor 085232357717 dengan menggunakan rekening An. BUDI SANTOSO sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) kali, selanjutnya setelah deposit saldo masuk ke rekening bandar yang di tunjuk, selanjutnya terdakwa membuka permainan jenis BANDITO dengan cara menyamakan 3 (tiga) gambar segaris horizontal yang sama apabila ada 3 (tiga) atau 5 (lima) gambar atau huruf yang sama dengan segaris maka terdakwa akan mendapatkan hadiah yang telah ditentutan di dalam permainan tersebut dan saldo terdakwa akan bertambah dan dianggap menang, tetapi apabila terdakwa tidak mendapatkan gambar atau huruf yang segaris horizontal, maka saldo terdakwa akan berkurang dan dianggap kalah, begitu untuk permainan seterusnya;
- Bahwa kemudian terdakwa ditangkap oleh saksi NANA ANDHIKA dan saksi HERI CANDRA W selaku anggota kepolisian dari Polsek Gununganyar Surabaya dan pada saat dilakukakan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah handphone Redmi 9C, warna biru dengan nomor panggil 085232357717 yang terdapat situs Web BANDITO yang memuat tentang perjudian;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi online jenis BANDITO dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung-untungan sebagai mata pencaharian, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan judi online jenis BANDITO tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Gununganyar Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.-----------
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa ia terdakwa BUDI SANTOSO Bin FREDI SANTOSO sebagaimana waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan pertama diatas, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan permainan judi online jenis BANDITO dengan cara : terdakwa membuka google chrome, kemudian terdakwa membuka situs web QQ333BET atau MAMEN123 dengan menggunakan akun email satriaaabqori82@gmail.com selanjutnya masuk ke situs dengan User ID paramita07 dengan sandi mita1994, selanjutnya terdakwa melakukan deposit saldo ke rekening bandar yang ditunjuk melalui DANA di nomor 085232357717 dengan menggunakan rekening An. BUDI SANTOSO sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) kali, selanjutnya setelah deposit saldo masuk ke rekening bandar yang di tunjuk, selanjutnya terdakwa membuka permainan jenis BANDITO dengan cara menyamakan 3 (tiga) gambar segaris horizontal yang sama apabila ada 3 (tiga) atau 5 (lima) gambar atau huruf yang sama dengan segaris maka terdakwa akan mendapatkan hadiah yang telah ditentutan di dalam permainan tersebut dan saldo terdakwa akan bertambah dan dianggap menang, tetapi apabila terdakwa tidak mendapatkan gambar atau huruf yang segaris horizontal, maka saldo terdakwa akan berkurang dan dianggap kalah, begitu untuk permainan seterusnya;
- Bahwa kemudian terdakwa ditangkap oleh saksi NANA ANDHIKA dan saksi HERI CANDRA W selaku anggota kepolisian dari Polsek Gununganyar Surabaya dan pada saat dilakukakan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah handphone Redmi 9C, warna biru dengan nomor panggil 085232357717 yang terdapat situs Web BANDITO yang memuat tentang perjudian;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi online jenis BANDITO dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung-untungan sebagai mata pencaharian, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan judi online jenis BANDITO tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Gununganyar Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
------ Bahwa ia terdakwa BUDI SANTOSO Bin FREDI SANTOSO sebagaimana waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan pertama diatas, menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303 ayat 1 ke-3, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan permainan judi online jenis BANDITO dengan cara : terdakwa membuka google chrome, kemudian terdakwa membuka situs web QQ333BET atau MAMEN123 dengan menggunakan akun email satriaaabqori82@gmail.com selanjutnya masuk ke situs dengan User ID paramita07 dengan sandi mita1994, selanjutnya terdakwa melakukan deposit saldo ke rekening bandar yang ditunjuk melalui DANA di nomor 085232357717 dengan menggunakan rekening An. BUDI SANTOSO sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) kali, selanjutnya setelah deposit saldo masuk ke rekening bandar yang di tunjuk, selanjutnya terdakwa membuka permainan jenis BANDITO dengan cara menyamakan 3 (tiga) gambar segaris horizontal yang sama apabila ada 3 (tiga) atau 5 (lima) gambar atau huruf yang sama dengan segaris maka terdakwa akan mendapatkan hadiah yang telah ditentutan di dalam permainan tersebut dan saldo terdakwa akan bertambah dan dianggap menang, tetapi apabila terdakwa tidak mendapatkan gambar atau huruf yang segaris horizontal, maka saldo terdakwa akan berkurang dan dianggap kalah, begitu untuk permainan seterusnya;
- Bahwa kemudian terdakwa ditangkap oleh saksi NANA ANDHIKA dan saksi HERI CANDRA W selaku anggota kepolisian dari Polsek Gununganyar Surabaya dan pada saat dilakukakan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah handphone Redmi 9C, warna biru dengan nomor panggil 085232357717 yang terdapat situs Web BANDITO yang memuat tentang perjudian;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi online jenis BANDITO dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung-untungan, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan judi online jenis BANDITO tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Gununganyar Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Surabaya, 02 Mei 2025
PENUNTUT UMUM
WANTO HARIYONO, SH.
JAKSA MADYA NIP. 19791210200501109 |