Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
401/Pid.Sus/2025/PN Sby 1.YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
2.YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
DWI MARDIANTO BIN PARDI (ALM) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 401/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-830/M.5.43/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
2YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI MARDIANTO BIN PARDI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------------- Bahwa Ia Terdakwa DWI MARDIANTO Bin PARDI pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira jam 15.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember Tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di dalam kamar kos yang beralamat di Jalan Kalilom Lor Gang 1 No.82 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira jam 05.00 WIB Tersangka menghubungi sdr. UCUP (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polrestabes Surabaya) melalui Whatsapp di Nomor 0859-4189-9129 untuk memesan narkotika jenis shabu, lalu sdr.UCUP menyanggupinya dan meminta Terdakwa untuk datang mengambil narkotika jenis shabu pesanannya di rumah daerah Rabesen Bangkalan Madura, kemudian sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa tiba di rumah sdr.UCUP lalu Terdakwa menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta ±empat ratus ribu rupiah) dan menerima 1 (Satu) poket narkotika jenis sabu, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah dengan membawa narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa setelah berada di rumah, Terdakwa didatangi oleh sdr. ISMU (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polrestabes Surabaya) yang menyampaikan ingin membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), akan tetapi saat itu Terdakwa mengatakan jika narkotika jenis shabu belum siap jual karena belum dibagi menjadi paket kecil dan berjanji akan mengantarkan secara langsung ke rumah sdr. ISMU di Tanah Merah Sayur Gg. III Buntu Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya. Setelah itu Terdakwa membagi 1 (satu) poket narkotika jenis shabu yang telah dibeli menjadi 7 (tujuh) poket lebih kecil siap jual dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa mengantarkan 1 (Satu) poket kecil narkotika jenis shabu kepada sdr. ISMU dengan pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening Terdakwa.
  • Kemudian saksi AKHMAD SYUHADY,S.H. dan saksi AGUS SUPARDI yang merupakan anggota kepolisian Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan orang yang melakukan peredaran gelap narkotika, lalu dilakukan penyelidikan hingga akhirnya pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira jam 15.00 WIB bertempat di Jalan Kalilom Lor Gang 1 No.82 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana narkotika, dari hasil penggeledahan badan tepatnya di dalam saku celana yang digunaka Terdakwa ditemukan barang bukti 6 (enam) poket plastic transparan yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto ± 2, 298 (dua koma dua sembilan delapan) gram, beserta barang bukti lainnya. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan berita Acara Penimbangan tanggal 09 Desember 2024 yang ditandatangani oleh EKO LUKWANTORO,S.H, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 6 (enam) poket plastik transparan berisi kristal warna putih dengan berat keseluruhan Netto ± 2, 298 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 10356/NNF/2024 tanggal 17 Desember 2024 yang ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI,S.Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  1. 28798/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 1, 995 (satu koma sembilan sembilan lima) gram;
  2. 28799/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0,056 (nol koma nol lima enam) gram;
  3. 28800/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 051 (nol koma nol lima satu) gram;
  4. 28801/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 061 (nol koma nol enam satu) gram;
  5. 28802/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 070 (nol koma nol tujuh nol) gram;
  6. 28803/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 065 (nol koma nol enam lima) gram.

Dengan berat total Netto sejumlah ± 2, 298 gram.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 28798/2024/NNF s.d 28803/2024/NNF seperti tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti :

  1. 28798/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 1, 977 gram;
  2. 28799/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0,035 gram;
  3. 28800/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 030 gram;
  4. 28801/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 029 gram;
  5. 28802/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 053 gram;
  6. 28803/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 047 gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual, membeli menerima, menjadi  perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat  persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------

 

ATAU 

 

Kedua

-------------- Bahwa Ia Terdakwa DWI MARDIANTO Bin PARDI pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira jam 15.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember Tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di dalam kamar kos yang beralamat di Jalan Kalilom Lor Gang 1 No.82 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang diperoleh Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kemudian saksi AKHMAD SYUHADY,S.H. dan saksi AGUS SUPARDI bersama tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira jam 15.00 WIB bertempat di Jalan Kalilom Lor Gang 1 No.82 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana narkotika, dari hasil penggeledahan badan tepatnya di dalam saku celana yang digunaka Terdakwa ditemukan barang bukti 6 (enam) poket plastic transparan yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto ± 2, 298 (dua koma dua sembilan delapan) gram, beserta barang bukti lainnya yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan berita Acara Penimbangan tanggal 09 Desember 2024 yang ditandatangani oleh EKO LUKWANTORO,S.H, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 6 (enam) poket plastik transparan berisi kristal warna putih dengan berat keseluruhan Netto ± 2, 298 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 10356/NNF/2024 tanggal 17 Desember 2024 yang ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI,S.Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  1. 28798/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 1, 995 (satu koma sembilan sembilan lima) gram;
  2. 28799/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0,056 (nol koma nol lima enam) gram;
  3. 28800/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 051 (nol koma nol lima satu) gram;
  4. 28801/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 061 (nol koma nol enam satu) gram;
  5. 28802/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 070 (nol koma nol tujuh nol) gram;
  6. 28803/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 065 (nol koma nol enam lima) gram.

Dengan berat total Netto sejumlah ± 2, 298 gram.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 28798/2024/NNF s.d 28803/2024/NNF seperti tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti :

  1. 28798/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 1, 977 gram;
  2. 28799/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0,035 gram;
  3. 28800/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 030 gram;
  4. 28801/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 029 gram;
  5. 28802/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 053 gram;
  6. 28803/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 047 gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat  persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya