| Petitum |
- Menyatakann hubungan hukum antara Pelawan dengan Terlawan II adalah utang-piutang dan bukan jual beli ;
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak mengikat Jual Beli antara Pelawan dengan Terlawan II yang berupa :
- Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 11 tertanggal 16 Agustus 2016 dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor: 12 tertanggal 16 Agustus 2016 yang ditandatangani Nyonya Hajjah LILIK YULIATIN disebut juga LILIK YULIATIN dan ADITYA LUKITO dihadapan DANIEL GANDA WIJAYA, S.H.,M.Hum. Notaris / PPAT di Kota Surabaya;
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak mengikat Jual Beli antara Terlawan II dengan Terlawan I yang berupa :
- Akta Jual Beli Nomor : 04/2016 tertanggal 24 Oktober 2016 antara ADITYA LUKITO dengan Ir. MULJADI TJAHJONO yang dibuat dihadapan DANIEL GANDA WIJAYA, S.H.,M.Hum. Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Surabaya.
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar ;
- Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang SAH atas sebidang tanah dan bangunan Hak Milik Nomor 1037/Kelurahan Lontar, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 10 April 1997 Nomor : 3457/1997, seluas 952 m2 (sembilan ratus lima puluh dua meter persegi) dengan Nomor Indentifikasi Bidang tanah (NIB) : 12471 terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Lakarsantri, Kelurahan Lontar, setempat dikenal Jalan Lontar Citra Raya No. 199 RT.01 RW.02, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya;
- Menyatakan Terlawan I , Terlawan II dan Terlawan III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 06 Maret 2025 Nomor : 02/Eks/2023/PN.Sby jo. Nomor : 453/Pdt.G/2021/PN.Sby, TIDAK BERKEKUATAN HUKUM dan karenanya harus DIBATALKAN.
- Menyatakan Tindak lanjut dari Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya 06 Maret 2025 Nomor : 02/Eks/2023/PN.Sby jo. Nomor : 453/Pdt.G/2021/PN.Sby TIDAK BERKEKUATAN HUKUM dan karenanya harus DIBATALKAN.
- Menyatakan permohonan Eksekusi yang dimohonkan Terlawan I atas sebidang tanah dan bangunan Hak Milik Nomor 1037/Kelurahan Lontar, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 10 April 1997 Nomor : 3457/1997, seluas 952 m2 (sembilan ratus lima puluh dua meter persegi) dengan Nomor Indentifikasi Bidang tanah (NIB) : 12471 terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Lakarsantri, Kelurahan Lontar, setempat dikenal Jalan Lontar Citra Raya No. 199 RT.01 RW.02, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya harus dinyatakan : NON-EKSEKUTABEL (Non- Executabel, Unenforceable) ;
- Memerintahkan Turut Terlawan untuk tunduk, patuh dan taat pada Putusan ini;
- Menyatakan putusan perlawanan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun perlawanan / Verzet (uitvoerbaar bij voorraad);
|