Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2511/Pid.Sus/2025/PN Sby IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H. RENDIK PRATAMA Bin SUGENG PRAYITNO (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2511/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-7216/M.5.43/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDIK PRATAMA Bin SUGENG PRAYITNO (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa RENDIK PRATAMA BIN SUGENG PRAYITNO (ALM) pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Fly Over Jalan Arjuno, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya masih di daerah Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr, IFAN (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) buah HP merk Redmi A5 untuk membeli Narkotika jenis shabu dengan berat ± 1 Gram dengan harga Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengambil paket Narkotika Jenis shabu tersebut dengan cara ranjau di SPBU Jalan Demak, Kota Surabaya, kemudian Terdakwa membawa Narkotika jenis shabu tersebut;
    • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa kembali menghubungi Sdr, IFAN (DPO) untuk membeli Narkotika Jenis shabu dengan berat ± 1 Gram dengan harga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu dengan cara ranjau di SPBU Jalan Tanjung Sari, Kota Surabaya, kemudian Terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut;
    • Selanjutnya pada hari Senin Tanggal 01 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa kembali menghubungi Sdr. IFAN (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu dengan berat ±0,2 Gram dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang Terdakwa ambil dengan cara ranjau di Jalan Fly Over Jalan Arjuno, Kota Surabaya, kemudian Terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut;
    • Bahwa seluruh Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa bagi-bagi kedalam plastik klip kecil untuk dijual dengan harga bervariasi, yakni paket hemat Terdakwa mejual dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), paket supra dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan paket kecil dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
    • Bahwa pada waktu yang sudah tidak diingat lagi di tahun 2025 Terdakwa berhasil menjual narkotika jenis shabu dengan cara komunikasi melalui aplikasi Whatsapp yang pertama kepada Sdr. ANAS sebanyak 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dengan harga perpaketnya Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian yang kedua kepada Sdr. DW sebanyak 6 (enam) kali dengan harga perpaketnya berkisar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), ketiga kepada Sdr. UKIK sebanyak 4 (empat) kali dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perpaketnya, kemudian keempat kepada Sdr. Jumblek sebanyak 3 (tiga) kali dengam harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perpaketnya, kelima kepada Sdr. Junaidi sebanyak 3 (tiga) kali dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perpaketnya;
    • Bahwa kentungan yang Terdakwa dapat setelah berhasil menjual narkotika jenis shabu tersebut yakni sekitar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah);
    • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 06.30 WIB Saksi TRI NOFRIANTO, Saksi DZIKRULLAH AHMAD KUSHADI, dan Saksi DIKA HARDIANSYAH, beserta tim selaku anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya berhasil menangkap Terdakwa bertempat di Kost Jalan Simo Tambakan Sekolahan, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya;
    • Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik berisi Narkotika Jenis Shabu dengan berat Netto masing-masing (± 0,088, ±0,072, ±0,020) dengan total berat Netto 0,18 Gram, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bendel plastik klip kecil, 1 (satu) buah HP merk Redmi A5 No. HP +62 88991817504 model 25028RN03A IMEI 1 865669072861228 IMEI 2 86566072861236, uang tunai pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang seluruhnya ditemukan di lantai sudut kamar Kost Terdakwa didalam 1 (satu) kotak warna hitam dengan tulisan (FIFGROUP);
    • Bahwa perbuatan Terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 08415/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A. Md. selaku pemeriksa forensik menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
  • No: 26662/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,088 Gram dan sisa labfor ±0,067 gram;
  • No: 26663/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,072 Gram dan sisa labfor ± 0,053 Gram;
  • No: 26664/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,020 Gram dan habis digunakan untuk pemeriksaan lab.

Seperti tersebut diatas barang bukti dengan nomor 26662/2025/NNF.- sampai dengan 26664/2025/NNF.- didapat hasil bahwa benar positif narkotika mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa RENDIK PRATAMA BIN SUGENG PRAYITNO (ALM)  pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kost Jalan Simo Tambakan Sekolahan, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya masih di daerah Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 06.30 WIB Saksi TRI NOFRIANTO, Saksi DZIKRULLAH AHMAD KUSHADI, dan Saksi DIKA HARDIANSYAH, beserta tim selaku Anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya berhasil menangkap Terdakwa bertempat di Kost Jalan Simo Tambakan Sekolahan, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya;
    • Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik berisi Narkotika Jenis Shabu dengan berat Netto masing-masing (± 0,088, ±0,072, ±0,020) dengan total berat Netto 0,18 Gram, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bendel plastik klip kecil, 1 (satu) buah HP merk Redmi A5 No. HP +62 88991817504 model 25028RN03A IMEI 1 865669072861228 IMEI 2 86566072861236, uang tunai pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang seluruhnya ditemukan di lantai sudut kamar Kost Terdakwa didalam 1 (satu) kotak warna hitam dengan tulisan (FIFGROUP);
    • Bahwa Terdakwa menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 08415/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A. Md. selaku pemeriksa forensik menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
  • No: 26662/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,088 Gram dan sisa labfor ±0,067 gram;
  • No: 26663/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,072 Gram dan sisa labfor ± 0,053 Gram;
  • No: 26664/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,020 Gram dan habis digunakan untuk pemeriksaan lab.
    • Seperti tersebut diatas barang bukti dengan nomor 26662/2025/NNF.- sampai dengan 26664/2025/NNF.- didapat hasil bahwa benar positif narkotika mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya