| Petitum |
- Mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah suatu perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad).
- Menyatakan PENGGUGAT adalah penjual yang bertikad baik,
- Menghukum TERGUGAT untuk melanjutkan Proses Jual – Beli ke Notaris hingga Terbitnya SHGB atas nama TERGUGAT
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian materil PENGGUGAT senilai Rp. 2.745.836.484.- (dua miliar tujuh ratus empat puluh lima juta delapan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian Imateril PENGGUGAT, karena kehilangan nama baik dan fasilitas kreditnya senilai Rp. 2.000.000.000.- (dua miliar rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pemaksa (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat terhitung sejak hari/tanggal putusan perkara ini dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya hingga diberikannya SHGB terbit atas nama TERGUGAT
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakan dalam perkara ini yaitu :
- 1 Unit Rumah di Central Park Regency E/17, RT. 004/ RW. 008 Kel. Ketintang, Kec. Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
- 1 Unit Rumah di Ketintang Permai AB/11, Kelurahan Karah. Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
- 1 Unit Rumah SHM No 1314 / Sewalanpanji. di Perumahan Permata Siwalan Indah G4/04 RT.002/ RW. 006, Desa Sewalanpanji, Kec. Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Provinsi Jawa Timur
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|