Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188
Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
|
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg. Perkara : PDM –2620 / Enz .2 / 04 / 2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : PETER PRASETYO als PETER anak dari BUDI ARIFIN PRASETYO
Tempat lahir : Surabaya
Umur / Tgl. Lahir : 38 tahun / 16 Januari 1987
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Penjaringan Palm Indah V / NR No. 680 RT 003 / RW 012 Kel. Penjaringan Sari Kec. Rungkut Surabaya.
Agama : Katholik
Pekerjaan : Swasta (Karyawan PT. Bakrie Land)
Pendidikan : S-1 (jurusan komunikasi)
- PENAHANAN :
-
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 07 Februari 2025 s/d tanggal 26 Februari 2025
|
-
-
-
|
Perpanjangan Penuntut Umum
Perpanjangan PN
Penuntut Umum
|
:
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 27 Februari 2025 s/d tanggal 07 April 2025
Rutan, sejak tanggal 08 April 2025 s/d tanggal 07 Mei 2025
Rutan, sejak tanggal 16 April 2025 s/d tanggal 05 Mei 2025
|
C. DAKWAAN
Pertama
Bahwa terdakwa PETER PRASETYO als PETER anak dari BUDI ARIFIN PRASETYO pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekitar jam 08.00 Wib atau setidak –tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di rumah alamat Penjaringan Palm Indah V / NR No. 680 RT 003 / RW 012 Kel. Penjaringan Sari Kec. Rungkut Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi RANGGA PINILEH SUKARTONO, SH dan saksi RIDHO ARBIYANTO selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 Wib bertempat di rumah alamat Penjaringan Palm Indah V / NR No. 680 RT 003 / RW 012 Kel. Penjaringan Sari Kec. Rungkut Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,119 gram, 3 (tiga) buah pipet kaca bersih, beberapa bendel klip plastik, sekrop dari sedotan plastik, seperangkat alat hisap (bong), korek api gas, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam dan 1 (satu) buah HP Iphone warna hitam dengan nosim 082171217121.
- Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa dimana terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari JHON (Daftar Pencarian Orang / DPO) pada hari selasa tanggal 4 Februari 2025 sekitar jam 20.000 di daerah Pasreah Bangkalan Kab. Madura dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 dengan Nomor : 01264 / NNF/ 2025, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti dengan nomor :
- 03222 / 2024 /NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan berat netto keseluruhan kurang lebih 0,119 gram
- Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berhak memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika tersebut karena Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa PETER PRASETYO als PETER anak dari BUDI ARIFIN PRASETYO pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekitar jam 08.00 Wib atau setidak –tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di rumah alamat Penjaringan Palm Indah V / NR No. 680 RT 003 / RW 012 Kel. Penjaringan Sari Kec. Rungkut Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalahgunakan narkotika bagi dirinya sendiri, perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi RANGGA PINILEH SUKARTONO, SH dan saksi RIDHO ARBIYANTO selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 Wib bertempat di rumah alamat Penjaringan Palm Indah V / NR No. 680 RT 003 / RW 012 Kel. Penjaringan Sari Kec. Rungkut Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,119 gram, 3 (tiga) buah pipet kaca bersih, beberapa bendel klip plastik, sekrop dari sedotan plastik, seperangkat alat hisap (bong), korek api gas, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam dan 1 (satu) buah HP Iphone warna hitam dengan nosim 082171217121.
- Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa dimana terdakwa mendapatkan narkotika jenisa sabu tersebut dari JHON (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan narkotika jenis sabu tersebut dikonsumsi sendiri oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 dengan Nomor : 01264 / NNF/ 2025, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti dengan nomor :
- 03222 / 2024 /NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan berat netto keseluruhan kurang lebih 0,119 gram.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium an PETER PRASETYO dengan nomor Reg. 015.05/ II / 2025 dengan hasil pemeriksaan screening test urine posistif mengandung AMPHETAMINE.
- Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berhak memakai narkotika jenis sabu yang mengandung metamfetamina tersebut karena narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan Pengobatan dengan pendampingan dari lembaga Rehabilitasi Serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan menteri atas rekomendasi kepala badan pengawas obat dan makanan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Surabaya, 21 April 2025
PENUNTUT UMUM
DAMANG ANUBOWO, SE, SH ,MH .
Jaksa Madya NIP. 19800718 200712 1 003 |