| Dakwaan |
C. DAKWAAN :
Bahwa ia Terdakwa JEFFRIE GOLAW anak dari GUNAWAN (ALM), pada kurun waktu bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2025, bertempat di CV. Berkat Jaya Abdadi yang beralamat di Jalan Kenjeran Fira 51 Kav 20 Kel. Kenjeran Kec. Tambaksari Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa JEFFRIE GOLAW anak dari GUNAWAN (ALM) bekerja sebagai SPV Marekting untuk area kerja beradai di seluruh wilayah Jawa Tengah sejak tanggal 01 Juni 2025 pada CV. Berkat Jaya Abadi yang bergerak dibidang Penjualan Elektronik dengan gaji yang diperoleh Terdakwa sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan dan dengan tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai berikut :
1. mencari orderan barang/ mencari Customer
2. melakukan penagihan pembayaran ke Customer dengan waktu jatuh tempo selama 2 (dua) bulan.
3. menerima uang pembayaran secara tunai dari customer untuk diserahkan kepada CV. Berkat Jaya Abadi
- Bahwa bermula pada bulan Juni 2025 s.d bulan September 2025 Terdakwa sebagai marketing wilayah Jawa Tengah berangkat dari Gudang CV. Berkat Jaya Abadi yang beralamat di Jl. Kenjeran Fira 51 Kav 20 Kel. Kenjeran, Kec. Tambaksari Kota Surabaya bersama dengan saksi Hoirul Anam dan Saksi Zainal Abidin selaku Sopir dengan mengendarai Colt Diesel yang sudah membawa berbagai macam barang berupa Elektronik Sound System berangkat ke Wilayah Jawa Tengah untuk mencari Customer, selanjutnya setibanya diwilayah Jawa Tengah Terdakwa bersama Sopir mendatangi toko-toko sesuai list dan toko baru untuk melakukan penjualan Elektronik Sound System milik CV. Berka Jaya Abadi, yaitu :
No Nama Toko Nilai Penjualan Keterangan
1 SILVIA NADA SEMARANG Rp 60.100.000 - Faktur No. FJ-25-06-00229
- Nota Manual tanggal 14-06-2025
2 SABRINA AUDIO SEMARANG Rp. 4.450.000 - Faktur No. FJ-25-06-00230
- Nota Manual tanggal 14-06-2025
3 DWI JAYA AUDIO PURWODADI Rp. 8.000.000 - Faktur No. FJ-25-06-00235
- Nota Manual tanggal 17-06-2025
4 CLOANE AUDIO PURWODADI Rp. 6.700.000 - Faktur No. FJ-25-06-00234
- Nota Manual tanggal 17-06-2025
5 TUKUL JAYA KARANGANYAR SOLO Rp. 43.850.000 - Faktur No. FJ-25-06-00233
- Nota Manual tanggal 11-06-2025
6 CNS AUDIO BOYOLALI Rp. 27.475.000 - Faktur No. FJ-25-07-00153
- Nota Manual tanggal 04-07-2025
7 CAHAYA PRO AUDIO Rp. 44.050.000 - Faktur No. FJ-25-07-00165
- Nota Manual tanggal 11-07-2025
8 CLOANE AUDIO PURWODADI Rp. 6.350.000 - Faktur No. FJ-25-09-00169
- Nota Manual tanggal 04-09-2025
- Bahwa terhadap toko-toko tersebut diatas telah melakukan pembayaran kepada Terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
No Nama Toko Nilai Penjualan Pembayaran kepada Terdakwa Keterangan
1 SILVA NADA SEMARANG Rp 43.650.000 Tunai sebesar Rp. 8.500.000 dan di transfer ke Rekening BCA 8370136492 an. JEFFRIE GOLAW milik Terkdawa sebesar Rp. 35.150.000
2 SABRINA AUDIO SEMARANG Rp. 4.450.000 Dibayar Cash/tunai kepada Terdakwa
3 DWI JAYA AUDIO PURWODADI Rp. 8.000.000 Tunai sebesar Rp. 2.000.000 dan di transfer ke rekening milik Terdakwa sebesar Rp. 6.000.000
4 CLOANE AUDIO PURWODADI Rp. 6.700.000 Dibayar Cash/ Tunai kepada Terdakwa
5 TUKUL JAYA KARANGANYAR SOLO Rp. 20.000.000 Tunai Sebesar Rp. 13.000.000 dan Transfer ke rekening milik Terdakwa sebesar Rp. 7.000.000
6 CNS AUDIO BOYOLALI Rp. 27.475.000 Dibayar Transfer ke Rekening milik Terdakwa
7 CAHAYA PRO AUDIO Rp. 40.000.000 Dibayar Cash/ tunai kepada Terdakwa
8 CLOANE AUDIO PURWODADI Rp. 6.350.000 Dibayar Cash/Tunai kepada Terdakwa
- Selanjutnya pada saat dilakukan audit tanggal 02 Oktober 2025 di Gudang CV. Berkat Jaya Abadi Jl. Raya Kenjeran 457 Kav 20 Surabaya, diketuhui terdapat 8 Faktur Penjualan yang belum terbayarkan, kemudiaan Saksi ZULAIKAH EFENDI selaku Admin Penagihan CV. Berkat Jaya Abadi menghubungi Saksi SOFYAN ADRIANTO selaku Pemilik Toko Cahaya Pro Audio, Saksi MUHAMMAD ANDYIB selaku pemilik Toko CNS Audio Boyolali, Saksi DWI NURSITO selaku pemilik Toko Dwi Jaya Audio Purwodadi, Saksi RICKY ANDRIYANTO selaku Pemilik Toko Sabrina Audio Semarang, Saksi MALIK HAMBALI selaku Pemilik Toko Silva Nada Audio, Saksi DONI APRIYANTO selaku pemilik Toko Tukul Jaya Karanganyar Solo, dan Saksi AHMAD RIFAI selaku pemilik Toko Cloane Audio Purwodadi untuk melakukan konfirmasi pembayaran, dan para saksi pemilik pemilik toko tersebut menyampaikan bahwa telah melakukan pembayaran terhadap pembelian Elektornik Sound System milik CV. Berkat Jaya Abadi ke kepad Terdakwa secara Tunai dan Transfer ke Rekening milik Terdakwa sesuai dengan perintah yang diberikan oleh Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya atas hasil Konfirmasi tersebut, Terdakwa dipanggil oleh Saksi NOVIANTI KUSUMA selaku Direktur CV. Berkat Jaya Abadi untuk meminta uang pembayaran dari Customer agar segera dikembalikan ke Perusahaan, namun oleh Terdakwa uang hasil penjualan Elektonik Sound System milik CV. Berkat Jaya Abadi tersebut telah Terdakwa Pergunakan untuk kepentingan Pribadi Terdakwa dan dikirimkan oleh Terdakwa kepada Pacarnya yaitu Saksi YISKA FELINA SUTANTO anak dari ANDI SUTANTO sebesar Rp.116.508.000 (seratus enam belas juta lima ratus delapan ribu rupiah).
- Bahwa atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa CV. Berkat Jaya Abadi mengalami Kerugian sebesar Rp. 156.625.000 (seratus lima puluh enam juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP |