Petitum |
- Mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan sita jaminan terhadap Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ASLI Nomor 846/Kel. Margorejo, seluas 760 m2 (tujuh ratus enam puluh meter persegi) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya I tertanggal 26 Februari 2015, Surat Ukur No. 00143/Margorejo/2015 tertanggal 2 Februari 2015, yang terletak di Jalan Margorejo Indah III A-524, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, tercatat atas nama PT Kurniadjaja Wirabhakti, tidak sah dan harus diangkat.
- Memerintahkan kepada juru sita Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengangkat kembali sita jaminan terhadap Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ASLI Nomor 846/Kel. Margorejo, seluas 760 m2 (tujuh ratus enam puluh meter persegi) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya I tertanggal 26 Februari 2015, Surat Ukur No. 00143/Margorejo/2015 tertanggal 2 Februari 2015, yang terletak di Jalan Margorejo Indah III A-524, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur yang berdasar Penetapan Sita Jaminan Pengadilan Negeri Surabaya No. 269/Pdt.G/2018/PN. Sby. tanggal 2 Oktober 2018 dan Berita Acara Sita Jaminan tanggal 8 Oktober 2018 Nomor 269/Pdt.G/2018/PN Sby.
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|