Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
957/Pid.Sus/2025/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. SJAIFUL RAHMAN BIN SALEH SJATNAWI (ALM) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 957/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.2366/M.5.10.3/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SJAIFUL RAHMAN BIN SALEH SJATNAWI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM- 2703/M.5.10/Enz.2/03/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

    Nama lengkap              :      SJAIFUL RAHMAN Bin SALEH SJATNAWI (Alm)

    Tempat lahir                 :     Surabaya

    Umur / tanggal lahir       :     52 Tahun / 01 November 1973

    Jenis kelamin               :     Laki-laki

    Kebangsaan                 :     Indonesia

    Tempat tinggal             :     Jl. Kalimas Hilir Gg. 1 No. 10 Kel. Nyamplungan Kec. Pabean Cantian Surabaya

    A g a m a                     :     Islam                                                                    

    Pekerjaan                     :     Tidak Bekerja

    Pendidikan                   :     SMA (tamat)

 

  1. PENAHANAN  :

-     Penyidik                         : Rutan sejak tanggal 10 Maret 2025 s/d 29 Maret 2025;

-     Perpanjangan PU           : Rutan sejak tanggal 30 Maret 2025 s/d 08 Mei 2025;

-     Penuntut Umum             : Rutan sejak tanggal 21 April 2025 s/d 10 Mei 2025;

     

  1. DAKWAAN  :      

  

PERTAMA :

--------Bahwa ia terdakwa SJAIFUL RAHMAN Bin SALEH SJATNAWI (Alm) pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di tempat kost Sdr. ABDUL RAHMAN Jl. Simolawang Gg. I No. 83 Kec. Simokerto Surabaya atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------

-     Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 23.05 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. ABDUL RAHMAN dengan tujuan menanyakan berapakah sisa sabu yang terdakwa bawa tersebut, lalu terdakwa mengatakan sudah habis, kemudian terdakwa disuruh oleh Sdr.ABDUL RAHMAN datang ke tempat kos Sdr. ABDUL RAHMAN untuk diberi persediaan sabu lagi, kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa datang ke kos Sdr. ABDUL RAHMAN dan menemui Sdr. ABDUL RAHMAN, kemudian di dalam kamar kos tersebut terdakwa di beri 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing plastiknya kurang lebih 5 (lima) gram, dengan berat total keseluruhan kurang lebih 15 (lima belas) gram dengan harga per gramnya sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dengan total keseluruhan harga untuk kurang lebih 15 (lima belas) gram sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk pembayaran dilakukan secara bertahap dan terdakwa sudah melakukan pembayaran kepada Sdr. ABDUL RAHMAN sebanyak 3 (tiga) kali dengan total pembayaran sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) sedangkan keuntungan yang diperoleh terdakwa dalam menjual narkotika jenis sabu tersebut untuk setiap 1 gramnya adalah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);

-     Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 Wib bertempat di pinggir Jalan Raya KH. Mansyur No. 199 RT 01 RW 06 Kel. Nyamplungan Kec. Pabean Cantian Surabaya  terdakwa telah ditangkap oleh saksi SANDY DIKJAYA FITROH, SH dan saksi SEPTIAN ANDRY DWI PUTRA selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya karena terdakwa melakukan tindak pidana narkotika;

-     Bahwa dalam melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :

  • 3 (tiga) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto total kurang lebih 4,333 (empat koma tiga ratus tiga puluh tiga) gram (dengan rincian berat netto masing-masing kurang lebih 1,758 (satu koma tujuh ratus lima puluh delapan) gram, kurang lebih 1,729 (satu koma tujuh ratus dua puluh sembilan) gram, kurang lebih 0,846 (nol koma delapan ratus empat puluh enam) gram;
  • 1 (satu) buah kartu ATM BNI;
  • 1 (satu) buah HP Merk Samsung Nosim : 085927308883;
  • Uang tunai sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah);

-     Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab. 02301/NNF/2025 tanggal 13 Maret 2025 dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti  dengan nomor :

  •  05950/2025/NNF.- s.d. 05952/2025/NNF.-: berupa 3 (tiga) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan kurang lebih 4,333 (empat koma tiga ratus tiga puluh tiga) gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-     Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

                                                                                            

      -----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------

                                                                                                         

                                                                               ATAU                                                   

         KEDUA :                                                     

--------Bahwa terdakwa SJAIFUL RAHMAN Bin SALEH SJATNAWI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di pinggir Jalan Raya KH. Mansyur No. 199 RT 01 RW 06 Kel. Nyamplungan Kec. Pabean Cantian Surabaya atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------

-     Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah ditangkap oleh saksi SANDY DIKJAYA FITROH, SH dan saksi SEPTIAN ANDRY DWI PUTRA selaku anggota kepolisian dari Polrestabes karena terdakwa melakukan tindak pidana narkotika;

-     Bahwa dalam melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :

  • 3 (tiga) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto total kurang lebih 4,333 (empat koma tiga ratus tiga puluh tiga) gram (dengan rincian berat netto masing-masing kurang lebih 1,758 (satu koma tujuh ratus lima puluh delapan) gram, kurang lebih 1,729 (satu koma tujuh ratus dua puluh sembilan) gram, kurang lebih 0,846 (nol koma delapan ratus empat puluh enam) gram;
  • 1 (satu) buah kartu ATM BNI;
  • 1 (satu) buah HP Merk Samsung Nosim : 085927308883;
  • Uang tunai sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah);

-     Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab. 02301/NNF/2025 tanggal 13 Maret 2025 dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti  dengan nomor :

  •  05950/2025/NNF.- s.d. 05952/2025/NNF.-: berupa 3 (tiga) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan kurang lebih 4,333 (empat koma tiga ratus tiga puluh tiga) gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-     Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

                                                                                                                 

      -----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------

 

                                                                       Surabaya, 22 April 2025

         PENUNTUT UMUM

 

                       

      R OCKY SELO HANDOKO, SH

                                                                         JAKSA PRATAMA  NIP.197310091999031001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya