Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby CAHYA SANKARA UDIANA, S.H GESANG STTO PRADOYO, S.H. Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 1214 / M.5.40 / Ft. 1 / 04 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1CAHYA SANKARA UDIANA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GESANG STTO PRADOYO, S.H.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu :

---- Bahwa ia Terdakwa GESANG STTO PRADOYO, S.H. selaku Pramubakti Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo yang menerima gaji atau upah dari Keuangan Negara yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Nomor: KU.0201/440357/2023/01-001.3 tanggal 02 Januari 2023 tentang Penetapan dan Pembayaran Honorarium Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Subtantif dan Pendukung dalam Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Direktorat Jenderal Bina Marga Tahun Anggaran 2023 Jo. Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Nomor: KU.0201/440357/2023/01-092.6 tanggal 12 Mei 2023 tentang Perubahan Kedua Lampiran Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Nomor: KU.0201/440357/2023/01-001.3 tentang Penetapan dan Pembayaran Honorarium Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Subtantif dan Pendukung dalam Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Direktorat Jenderal Bina Marga Tahun Anggaran 2023 Jo. Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Nomor: KU.0201/440357/2023/01-192 tanggal 6 Oktober 2023 tentang Perubahan Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Nomor: KU.0201/440357/2023/01-001.3 tentang Penetapan dan Pembayaran Honorarium Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Subtantif dan Pendukung Dalam Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Direktorat Jenderal Bina Marga Tahun Anggaran 2023 bersama-sama dengan Saksi EDY HARTONO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah).

ATAU

Kedua :

----Bahwa ia Terdakwa GESANG STTO PRADOYO, S.H. selaku Pramubakti Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo yang menerima gaji atau upah dari Keuangan Negara yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Nomor: KU.0201/440357/2023/01-001.3 tanggal 02 Januari 2023 tentang Penetapan dan Pembayaran Honorarium Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Subtantif dan Pendukung dalam Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Direktorat Jenderal Bina Marga Tahun Anggaran 2023 Jo. Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Nomor: KU.0201/440357/2023/01-092.6 tanggal 12 Mei 2023 tentang Perubahan Kedua Lampiran Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Nomor: KU.0201/440357/2023/01-001.3 tentang Penetapan dan Pembayaran Honorarium Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Subtantif dan Pendukung dalam Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Direktorat Jenderal Bina Marga Tahun Anggaran 2023 Jo. Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Nomor: KU.0201/440357/2023/01-192 tanggal 6 Oktober 2023 tentang Perubahan Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Nomor: KU.0201/440357/2023/01-001.3 tentang Penetapan dan Pembayaran Honorarium Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Subtantif dan Pendukung Dalam Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Direktorat Jenderal Bina Marga Tahun Anggaran 2023 bersama-sama dengan Saksi EDY HARTONO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah).

ATAU

Ketiga:

----Bahwa ia Terdakwa GESANG STTO PRADOYO, S.H. selaku Pramubakti Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo yang menerima gaji atau upah dari Keuangan Negara yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Nomor: KU.0201/440357/2023/01-001.3 tanggal 02 Januari 2023 tentang Penetapan dan Pembayaran Honorarium Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Subtantif dan Pendukung dalam Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Direktorat Jenderal Bina Marga Tahun Anggaran 2023 Jo. Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Nomor: KU.0201/440357/2023/01-092.6 tanggal 12 Mei 2023 tentang Perubahan Kedua Lampiran Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Nomor: KU.0201/440357/2023/01-001.3 tentang Penetapan dan Pembayaran Honorarium Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Subtantif dan Pendukung dalam Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Direktorat Jenderal Bina Marga Tahun Anggaran 2023 Jo. Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Nomor: KU.0201/440357/2023/01-192 tanggal 6 Oktober 2023 tentang Perubahan Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Nomor: KU.0201/440357/2023/01-001.3 tentang Penetapan dan Pembayaran Honorarium Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Subtantif dan Pendukung Dalam Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Direktorat Jenderal Bina Marga Tahun Anggaran 2023 bersama-sama dengan Saksi EDY HARTONO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Kepala Desa Blimbing Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo sebagaimana Keputusan Bupati Situbondo Nomor: 188/431/P/004.2/2019 tanggal 26 Desember 2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Penjabat (Pj) Kepala Desa serta Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih di Kabupaten Situbondo  Jo. Keputusan Bupati Situbondo Nomor: 100.3.3.2/154/431.013/2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Kabupaten Situbondo dan selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Ruas Jalan Tol Probowangi Seksi II di Kabupaten Situbondo berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo Nomor: 24.2/SK-35.12.KP.12/I/2023 tanggal 2 Januari 2023 Tentang Susunan Keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Ruas Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo dan Sekretariat, pada tanggal 13 Oktober 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di Kantor Unit BRI Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi “daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana pada ayat (1) meliputi daerah hukum provinsi yang bersangkutan”, menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Pihak Dipublikasikan Ya