Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1032/Pid.B/2025/PN Sby DEWI KUSUMAWATI, S.H. MIFTA KHOLIL ILMI Bin SARLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1032/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-2687/M.5.43/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI KUSUMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIFTA KHOLIL ILMI Bin SARLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa MIFTA KHOLIL ILMI BIN SARLAN pada hari Selasa Tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 16.40 WIB bertempat di depan rumah Jl. Kendung Indah 3/3, Kel. Sememi, Kec. Benowo Surabaya atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari atau setidak – tidaknya dalam tahun 2025 atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili telah melakukan, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa berangkat dari kos nya yang beralamatkan di Jl. Raya Donowati Gg. 4 Surabaya dengan menaiki angkot dengan tujuan untuk mengamen, kemudian terdakwa turun di pertigaan Jl. Raya Kendung Surabaya dan berjalan kaki untuk bekerja sebagai pengamen, kemudian masih di hari yang sama sekira pukul 16.40 WIB terdakwa masuk ke dalam Gang kampung Jl. Kendung Indah Gg. 3/3, Kel. Sememi, Kec. Benowo Surabaya dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, Tahun 2016, Warna Putih, Nopol L-4163-Z milik saksi DIDIN PUJIANTO sedang terparkir di depan rumah dalam keadaan kunci kontak menempel pada sepeda motor, kemudian terdakwa yang melihat hal tersebut langsung mendekati sepeda motor dan bergegas membawa nya pergi.
  • Kemudian masih di hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, Tahun 2016, Warna Putih, Nopol L-4163-Z milik saksi DIDIN PUJIANTO tersebut kepada saksi ROBERT anak dari ALM KUNCORO bertempat di Jl. Jarak Surabaya dan mendapatkan harga sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), lalu uang hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa pergunakan untuk membayar hutang dan mencukupi kebutuhan hidup sehari – hari.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 20.30 WIB bertempat di Lapangan Balongsari Krajan Gang 2 Surabaya, terdakwa berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi ARIF RACHMAN HAKIM dan saksi HARI SANTOSO selaku anggota Kepolisian Sektor Benowo, kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Benowo guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, Tahun 2016, Warna Putih, Nopol L-4163-Z tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi DIDIN PUJIANTO mengalami kerugian ± senilai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

--------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP  -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya