Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby AKHMAD REZA INDRAWAN, SH., MH EDI SUYANTO Bin Alm. ROKIP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1153/M.5.36/Ft.1/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AKHMAD REZA INDRAWAN, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SUYANTO Bin Alm. ROKIP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU :

---------- Bahwa ia Terdakwa EDI SUYANTO Bin (Alm.) ROKIP pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti atau pada waktu tertentu antara bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Desa Sidomukti Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yakni Terdakwa Edi Suyanto Bin (Alm) Rokip  selaku Kepala Desa Sidomukti semenjak tahun 2019-sekarang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lamongan nomor : 188/1890/KEP/413.013/2019, tanggal 07 November 2019 tentang Pengangkatan Kepala Desa Sidomukti Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu menguntungkan diri sendiri Terdakwa Edi Suyanto Bin (Alm) Rokip.

ATAU

KEDUA :

---------- Bahwa ia Terdakwa EDI SUYANTO Bin (Alm.) ROKIP selaku Kepala Desa Sidomukti Kec. Lamongan Kab. Lamongan Pada tahun 2019 sampai dengan sekarang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lamongan nomor : 188/1890/KEP/413.013/2019, tanggal 07 November 2019 tentang Pengangkatan Kepala Desa Sidomukti Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti atau pada waktu tertentu antara bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Desa Sidomukti Kecamatan/Kabupaten Lamongan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yakni selaku Kepala Desa Sidomukti semenjak tahun 2019-sekarang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lamongan nomor : 188/1890/KEP/413.013/2019, tanggal 07 November 2019 tentang Pengangkatan Kepala Desa Sidomukti Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.

ATAU

KETIGA :

---------- Bahwa ia Terdakwa EDI SUYANTO Bin (Alm.) ROKIP selaku Kepala Desa Sidomukti Kec. Lamongan Kab. Lamongan Pada tahun 2019 sampai dengan sekarang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lamongan nomor : 188/1890/KEP/413.013/2019, tanggal 07 November 2019 tentang Pengangkatan Kepala Desa Sidomukti Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti atau pada waktu tertentu antara bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Desa Sidomukti Kecamatan/Kabupaten Lamongan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yakni selaku Kepala Desa Sidomukti semenjak tahun 2019-sekarang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lamongan nomor : 188/1890/KEP/413.013/2019, tanggal 07 November 2019 tentang Pengangkatan Kepala Desa Sidomukti Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan yang menerima hadiah atau janji yaitu Terdakwa Edi Suyanto Bin (Alm.) Rokip telah menerima uang sebesar Rp210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah), padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya yaitu Terdakwa Edi Suyanto Bin (Alm.) Rokip.

ATAU

KEEMPAT :

---------- Bahwa ia Terdakwa EDI SUYANTO Bin (Alm.) ROKIP selaku Kepala Desa Sidomukti Kec. Lamongan Kab. Lamongan Pada tahun 2019 sampai dengan sekarang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lamongan nomor : 188/1890/KEP/413.013/2019, tanggal 07 November 2019 tentang Pengangkatan Kepala Desa Sidomukti Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti atau pada waktu tertentu antara bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Desa Sidomukti Kecamatan/Kabupaten Lamongan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yakni selaku Kepala Desa Sidomukti semenjak tahun 2019-sekarang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lamongan nomor : 188/1890/KEP/413.013/2019, tanggal 07 November 2019 tentang Pengangkatan Kepala Desa Sidomukti Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b yaitu Terdakwa Edi Suyanto Bin (Alm) Rokip telah menerima uang pembayaran sebesar Rp210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) berupa komitmen dalam jasa layanan admidnistrasi desa, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf f, Pasal 27 huruf b dan Pasal 29 huruf f Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa.

Pihak Dipublikasikan Ya