Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama dalam AKTA PERKAWINAN milik PEMOHON yang sebelumnya TAN ERLYN ROSDIANA sedangkan yang sebenarnya adalah ERLYN ROSDIANA sebagaimana dalam KTP, AKTA KELAHIRAN, KK, Duplikat Ijazah S1, Paspor PEMOHON;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan untuk memperbaiki nama PEMOHON dalam AKTA PERKAWINAN milik PEMOHON tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|