Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
876/Pdt.P/2025/PN Sby ERLYN ROSDIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 876/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ERLYN ROSDIANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama dalam AKTA PERKAWINAN milik PEMOHON yang sebelumnya TAN ERLYN ROSDIANA sedangkan yang sebenarnya adalah ERLYN ROSDIANA sebagaimana dalam KTP, AKTA KELAHIRAN, KK, Duplikat Ijazah S1, Paspor  PEMOHON;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan untuk memperbaiki nama PEMOHON dalam AKTA PERKAWINAN milik PEMOHON tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
  4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak