Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
404/Pid.B/2025/PN Sby | HASANUDIN TANDILOLO, SH | FERY WIDIYANTO Bin NGATEMIN | Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 404/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.668/M.5.10/Eoh.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | S U R A T D A K W A A N No.Reg.Perkara : PDM - 635 /Eoh.2 / 02 / 2025
Nama lengkap : FERY WIDIYANTO Bin NGATEMIN Tempat lahir : Surabaya Umur/ tanggal lahir : 28 tahun / 30 Maret 1995 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Genting I / 38 RT 001 RW 002 Kel. Genting Kalianak Kec. Asem Rowo Kotamadya Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SMP
-------- Bahwa terdakwa FERY WIDIYANTO Bin NGATEMIN pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 07.15 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober di tahun 2024 bertempat di Jl. Simo Gunung 3-A Kel. Banyu Urip Kec. Sawahan Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa telah mengambil secara paksa 1 (satu) buah kalung emas motif rantai beserta liontin motif bulat emas milik saksi SUKEMI tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemilik yang dilakukan dengan cara ketika terdakwa sedang berkeliling menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru tahun 2024 Nopol L-2956-DAT melewati Jl. Simo Gunung, Kel. Banyu Urip, Kec. Sawahan, Kotamadya Surabaya, tiba-tiba terdakwa melihat saksi SUKEMI berjalan kaki menggunakan kalung beserta liontin emas. Melihat hal tersebut, kemudian terdakwa langsung mempunyai niat untuk melakukan pencurian dengan mengikuti saksi SUKEMI hingga di Jl. Simo Gunung 3-A, Kel. Banyu Urip, Kec. Sawahan, Kotamadya Surabaya terdakwa memepetnya dari arah depan sebelah kanan dan langsung menarik paksa kalung beserta liontin emas tersebut hingga terputus dari leher saksi SUKEMI.
------ Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil kalung emas milik saksi SUKEMI, kemudian terdakwa langsung menambah kecepatan gas sepeda motor milik terdakwa untuk kabur melarikan diri. Namun ketika terdakwa berusaha melarikan diri, ternyata terdakwa langsung diteriaki "MALING-MALING" oleh saksi SUKEMI dan saksi SUKEMI juga berhasil menarik tas yang terdakwa gunakan. Sehingga terdakwa terjatuh dan tertimpa sepeda motor milik terdakwa sendiri, kemudian terdakwa langsung ditangkap oleh massa.
------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SUKEMI selaku pemilik kalung emas motif rantai beserta liontin motif bulat emas menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak tidaknya lebih dari 250,- (dua ratus lima puluh rupiah)
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat 1 KUHP.
Surabaya, 05 Pebruari 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
HASANUDDIN TANDILOLO, SH JAKSA MADYA NIP. 19701027199603 1 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |