Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
- Menyatakan menurut Hukum antara PENGGUGAT Dan TERGUGAT telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak sesuai , kepada Penggugat sebagai berikut:
- Uang Pesangon: 1 x 9 x Rp. 4.870.511.00 = Rp 43.834.599.00
- Uang Penghargaan Masa Kerja: 1 x 8 x Rp. 4.870.511.00 = 38.964.088.00
- Upah mulai bulan November 2024 Sampai Dengan Desember 2024 ; 2 x Rp. 4.638.582,00 = Rp. 9.277.164,00 ( Sembilan Juta Dua ratus Tujuh Puluh Tujuh Seratus Enam Rupiah )
- Upah Mulai Bulan Januari 2025 Sampai Dengan Februari 2025 ; 2 x Rp. 4.870.511.00) = Rp. 9.741.022,00 ( Sembilan Juta Tujuh ratus Empat satu Dua Dua Rupiah )
Dengan jumlah keseluruhan adalah sebesar : Rp. 101.816.873,00 (terbilang: seratus satu juta delapan ratusenam belas ribu tujuh puluh tiga rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (terbilang: satu juta rupiah) perhari kepada PENGGUGAT, setiap tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|