Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby YAN ASWARI, S.H., M.H DARMAJI Bin KUSDIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 38/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-495/M.5.31/Ft.1/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YAN ASWARI, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMAJI Bin KUSDIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

------- Bahwa Terdakwa DARMAJI Bin KUSDIANTO, selaku Perangkat Desa diangkat sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Banarankulon Nomor 03 Tahun 2017 tanggal 28 Februari 2017 tentang Pengangkatan Ulang Dalam Jabatan Perangkat Desa dan diangkat sebagai Bendahara Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Banarankulon Nomor 140/01/K/411.502.20/2020 tanggal 2 Januari 2020 tentang Penunjukan Bendahara Desa Banarankulon Tahun Anggaran 2020 serta diangkat sebagai Bendahara Desa dalam Pejabat Pengelolaan Keuangan Desa pada Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Banarankulon Nomor 188/02/K/411.501.04.2020 tanggal 2 Januari 2020, pada Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Banarankulon Nomor 188/02/K/411.501.04.2021 tanggal 4 Januari 2021, dan pada Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Keputusan Kepala Desa Banarankulon Nomor 188/02/K/411.501.04.2022 tanggal 3 Januari 2022, pada hari yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara Bulan Januari 2021 sampai dengan Bulan Desember 2023 atau pada waktu tertentu antara bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Kantor Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk atau di tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan tindak pidana: yang secara melawan hukum.

SUBSIDAIR:

------- Bahwa Terdakwa DARMAJI Bin KUSDIANTO, selaku Perangkat Desa diangkat sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Banarankulon Nomor 03 Tahun 2017 tanggal 28 Februari 2017 tentang Pengangkatan Ulang Dalam Jabatan Perangkat Desa dan diangkat sebagai Bendahara Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Banarankulon Nomor 140/01/K/411.502.20/2020 tanggal 2 Januari 2020 tentang Penunjukan Bendahara Desa Banarankulon Tahun Anggaran 2020 serta diangkat sebagai Bendahara Desa dalam Pejabat Pengelolaan Keuangan Desa pada Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Banarankulon Nomor 188/02/K/411.501.04.2020 tanggal 2 Januari 2020, pada Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Banarankulon Nomor 188/02/K/411.501.04.2021 tanggal 4 Januari 2021, dan pada Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Keputusan Kepala Desa Banarankulon Nomor 188/02/K/411.501.04.2022 tanggal 3 Januari 2022, pada hari yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara Bulan Januari 2021 sampai dengan Bulan Desember 2023 atau pada waktu tertentu antara bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Kantor Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk atau di tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan tindak pidana:dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi.

ATAU

KEDUA:

------- Bahwa Terdakwa DARMAJI Bin KUSDIANTO, selaku Perangkat Desa diangkat sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Banarankulon Nomor 03 Tahun 2017 tanggal 28 Februari 2017 tentang Pengangkatan Ulang Dalam Jabatan Perangkat Desa dan diangkat sebagai Bendahara Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Banarankulon Nomor 140/01/K/411.502.20/2020 tanggal 2 Januari 2020 tentang Penunjukan Bendahara Desa Banarankulon Tahun Anggaran 2020 serta diangkat sebagai Bendahara Desa dalam Pejabat Pengelolaan Keuangan Desa pada Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Banarankulon Nomor 188/02/K/411.501.04.2020 tanggal 2 Januari 2020, pada Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Banarankulon Nomor 188/02/K/411.501.04.2021 tanggal 4 Januari 2021, dan pada Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Keputusan Kepala Desa Banarankulon Nomor 188/02/K/411.501.04.2022 tanggal 3 Januari 2022, pada hari yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara Bulan Januari 2021 sampai dengan Bulan Desember 2023 atau pada waktu tertentu antara bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Kantor Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk atau di tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan tindak pidana:dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatan dimaksud atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.

Pihak Dipublikasikan Ya