Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1121/Pdt.P/2025/PN Sby Ida Kurniati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 1121/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ida Kurniati
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MEMO ALTA ZEBUA, S.H., M.H.Ida Kurniati
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan PEMOHON adalah ibu kandung dan sekaligus wali dari 2 (dua) orang anak yang belum dewasa bernama FELINE EVAENGELINE NATHALIE dan BRILLIANT JOE ELYSHEN DJEINRIJADI;
  3. Memberi izin kepada PEMOHON selaku wali anak yang belum dewasa bernama FELINE EVAENGELINE NATHALIE, perempuan, umur 18 (delapan belas) tahun, lahir di Surabaya pada tanggal 02 Mei 2007 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor: 1569/WNI/2007, tertanggal 07 Juni 2007 untuk mewakili segala perbuatan hukum termasuk mengalihkan, menjual, dan menjaminkan harta bersama antara PEMOHON dan suaminya (mendiang IRWAN DJEINRIJADI, SE) yaitu tanah dan bangunan dengan Surat Ijin Pemakaian Tanah Nomor: 188.45/4850P/436.6.18/2016 tertanggal 29 Desember 2016 sampai anak tersebut telah dewasa menurut hukum;
  4. Memberi izin kepada PEMOHON selaku wali anak yang belum dewasa bernama BRILLIANT JOE ELYSHEN DJEINRIJADI, laki-laki, umur 16 (enam belas) tahun, lahir di Surabaya pada tanggal 28 Oktober 2009 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 11852/2009 tertanggal 09 November 2009 untuk mewakili segala perbuatan hukum termasuk mengalihkan, menjual, dan menjaminkan harta bersama antara PEMOHON dan suaminya (mendiang IRWAN DJEINRIJADI, SE) yaitu tanah dan bangunan dengan Surat Ijin Pemakaian Tanah Nomor: 188.45/4850P/436.6.18/2016 tertanggal 29 Desember 2016 sampai anak tersebut telah dewasa menurut hukum;
  5. Membebankan biaya perkara ini kepada PEMOHON sesuai peraturan perundang-undangan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak