Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2531/Pid.B/2025/PN Sby I GEDE KRISNA WAHYU WIJAYA, S.H. 1.MAHA RESI JEFFRI SAPUTRA SARI BIN MAT SARI
2.DIMAS BAYU SYAHPUTRA RIYADI BIN TORI
3.HOIRUL ANAM BIN BASDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2531/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6445/M.5.43/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I GEDE KRISNA WAHYU WIJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHA RESI JEFFRI SAPUTRA SARI BIN MAT SARI[Penahanan]
2DIMAS BAYU SYAHPUTRA RIYADI BIN TORI[Penahanan]
3HOIRUL ANAM BIN BASDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa I HOIRUL ANAM BIN BASDI, Terdakwa II MAHA RESI JEFFRI SAPUTRA SARI BIN MAT SARI dan Terdakwa III DIMAS BAYU SYAHPUTRA RIYADI BIN TORI bersama dengan Sdr. SIPUL (DPO), Sdr. DANI (DPO) dan Sdr. ADI (DPO) pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak – tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Rumah Kos yang beralamat di Jl. Tambak Wedi Tengah Timur No. 21 Kel. Tambak Wedi Kec. Kenjeran Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan perbuatan ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu dan yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Adapun perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III bersama dengan Sdr. SIPUL (DPO), Sdr. DANI (DPO) dan Sdr. ADI (DPO) berkumpul di rumah kosong yang beralamat di Jl. Platuk Surabaya dengan rencana akan mencari target berupa sepeda motor untuk diambil. Terdakwa II membawa 1 (satu) buah mata kunci yang diruncingkan untuk membuka rumah kunci kontak sepeda motor dan Terdakwa III membawa 1 (satu) buah kunci pas Uk. 8 dan 9 dan 1 (satu) buah kunci kontak motor Honda. Selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB Para Terdakwa bersama dengan Sdr. SIPUL (DPO), Sdr. DANI (DPO) dan Sdr. ADI (DPO) berangkat menuju Jl. Sidotopo Surabaya berlanjut kearah Jl. Tenggumung Surabaya namun tidak menemukan target yang dicari. Kemudian Terdakwa III menyarankan menuju ke Jl. Tambak Wedi Surabaya. Setelah sampai di rumah kos yang beralamat di Jl. Tambak Wedi Tengah Timur No. 21 Kel. Tambak Wedi Kec. Kenjeran Surabaya, Para Terdakwa bersama dengan bersama dengan Sdr. SIPUL (DPO), Sdr. DANI (DPO) dan Sdr. ADI (DPO) melihat beberapa motor yang terparkir di teras rumah kos tersebut.
  • Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dalam mengambil 1 (satu) unit kendaraan R-2 merk Honda Beat warna Hitam Tahun 2023 dengan No. Polisi L 2695 CAI milik Saksi MOH. HAFID yang terparkir di teras rumah kos yang beralamat di Jl. Tambak Wedi Tengah Timur No. 21 Kel. Tambak Wedi Kec. Kenjeran Surabaya dengan peran masing – masing, yakni :
    • Terdakwa I dan Terdakwa II sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah kos tersebut, merusak rumah kunci kontak sepeda motor dan mengeluarkan sepeda motor tersebut dari dalam teras rumah kos serta menjual sepeda motor hasil kejahatan tersebut kepada Sdr. ARIF (DPO);
    • Terdakwa III mengawasi kondisi sekitar dari luar rumah kos bersama dengan Sdr. SIPUL (DPO), Sdr. DANI (DPO) dan Sdr. ADI (DPO) serta mendorong sepeda motor hasil kejahatan tersebut ke rumah kosong yang beralamat di Jl. Platuk Surabaya dan melepas plat nomor sepeda motor tersebut setelah berhasil diambil
  • Bahwa setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit kendaraan R-2 merk Honda Beat warna Hitam Tahun 2023 dengan No. Polisi L 2695 CAI milik Saksi MOH. HAFID tersebut Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III bersama dengan Sdr. SIPUL (DPO), Sdr. DANI (DPO) dan Sdr. ADI (DPO) membawa sepeda motor tersebut kembali ke rumah kosong yang beralamat di Jl. Platuk Surabaya dengan cara didorong oleh Sdr. DANI (DPO). Kemudian Terdakwa III melepas plat nomor sepeda motor tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa II menghubungi Sdr. ARIF (DPO) dengan tujuan menjual 1 (satu) unit kendaraan R-2 merk Honda Beat warna Hitam Tahun 2023 dengan No. Polisi L 2695 CAI hasil kejahatan tersebut. Selanjut Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan Sdr. DANI (DPO) bertemu dengan Sdr. ARIF (DPO) di Jl. Bulak Rukem Surabaya untuk menjual sepeda motor tersebut seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
  • Bahwa setelah berhasil menjual sepeda motor hasil kejahatan tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan Sdr. DANI (DPO) kembali ke rumah kosong yang beralamat di Jl. Platuk Surabaya untuk membagi uang hasil menjual sepeda motor hasil kejahatan tersebut dengan masing – masing mendapat bagian Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 12.47 WIB Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yakni Saksi DJOHAN DJAYA SAPUTRO bersama dengan Saksi PUTRA FEBRIAN ketika melakukan penyidikan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait 1 (satu) unit kendaraan R-2 merk Honda Beat warna Hitam Tahun 2023 dengan No. Polisi L 2695 CAI milik Saksi MOH. HAFID yang hilang ketika diparkir di rumah kos yang beralamat di Jl. Tambak Wedi Tengah Timur No. 21 Kel. Tambak Wedi Kec. Kenjeran Surabaya mendapat informasi tentang para Terdakwa. Sekira pukul 12.47 WIB Saksi DJOHAN DJAYA SAPUTRO bersama dengan Saksi PUTRA FEBRIAN berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II di dalam rumah yang beralamat di Jl. Tambak Wedi Gg. Kelurahan No. 12 Kel. Tambak Wedi Kec. Kenjeran Surabaya. Kemudian sekira pukul 13.00 WIB berhasil melaukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa III di dalam rumah yang beralamat di Tambak Wedi Lama Masjid 1 No. 1 – B RT/RW 009/002 Kel. Tambak Wedi Kec. Kenjeran Surabaya dan setelah melakukan pengembangan, sekira pukul 13.45 berhasil melakukan penangkapan Terdakwa I di dalam rumah yang beralamat di Dukuh Bulak Banteng Suropati 4/83 RT/RW 005/007 Kel. Bulak Banteng Kec. Kenjeran Surabaya. Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan terhadap para Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
    • Dari Terdakwa I ditemukan 1 (satu) potong baju warna putih abu – abu, Uk. M tanpa merk motif garis – garis dan 1 (satu) potong celana pendek warna Hitam tanpa merk motif polos yang dikenakan ketika mengambil 1 (satu) unit kendaraan R-2 merk Honda Beat warna Hitam Tahun 2023 dengan No. Polisi L 2695 CAI milik Saksi MOH. HAFID di rumah kos yang beralamat di Jl. Tambak Wedi Tengah Timur No. 21 Kel. Tambak Wedi Kec. Kenjeran Surabaya;
    • Dari Terdakwa II ditemukan 1 (satu) buah mata kunci yang diruncingkan untuk membuka rumah kunci kontak sepeda motor; dan
    • Dari Terdakwa III Ditemukan 1 (satu) buah kunci pas Uk. 8 dan 9 dan 1 (satu) buah kunci kontak motor Honda

Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna proses lebih lanjut.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi MOH. HAFID mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).

 

-------Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya