| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2380/Pid.Sus/2025/PN Sby | SISKA CHRISTINA, S.H., M.H | MAHERU WASISTO Alias ONYON Bin SUDIHARTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 2380/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B.5305/ENZ.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa MAHERU WASISTO Als. ONYON Bin SUDIHARTO pada hari Selasa tanggal 3 Juli 2025 Jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli Tahun 2025 bertempat di Jl.Raya Merr Kota Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal Terdakwa dihubungi oleh Sdr.Darwin Erfandi Als. Bogang (DPO) (DPO) untuk mengambil narkotika jenis ganja sebanyak ± 100 gram yang diranjau di Jl.Raya Merr Kota Surabaya dan nantinya Terdakwa menunggu perintah dari Sdr.Darwin Erfandi Als. Bogang untuk diserahkan kepada pembeli ;
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut dalam dakwaan Terdakwa mengambil 1 bungkus narkotika jenis ganja selanjutnya Terdakwa menyimpan narkotika jenis ganja tersebut didalam toples plastic lalu diletakkan didalam almari pakaian rak paling bawah milik terdakwa ; Bahwa pada hari minggu tanggal 6 Juli 2025 Terdakwa dihubungi oleh Sdr.Darwin Erfandi Als. Bogang untuk mengirimkan narkotika jenis ganja sebanyak ± 50 gram ke Sdr.Onek (DPO) didepan bengkel Jeep yang terletak di Jl.Raya Prapen Kota Surabaya selanjutya Terdakwa tiba ditempat tujuan jam 21.00 Wib lalu menyerahkan 1 bungkus Narkotika jenis ganja berat ± 50 gram kepada Sdr.Onek ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 Sdr.Amrozi Slank menghubungi Terdakwa untuk memesan Narkotika jenis ganja seharga Rp.200.000,- lalu Sdr.Amrozi Slank mengirimkan uang melalui transfer ke rekening BCA No.Rek.:5200-2978-24 An.Maheru Wasisto namun Terdakwa belum menyerahkan Narkotika jenis ganja kepada Sdr.Amrozi Slank ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah menerima narkotika jenis ganja dari Sdr.Darwin Erfandi Als. Bogang yaitu pada awal bulan Juni 2025 jam 16.00 Wib di Jl.Merr Kota Surabaya sebanyak ± 100 gram lalu Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis ganja tersebut kepada Sdr.Onek di Jl.Ngagel Surabaya ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dengan cara mengambil Narkotika Jenis Ganja milik Sdr.Darwin Erfandi Als. Bogang tanpa sepengetahuan Sdr.Darwin Erfandi Als. Bogang untuk digunakan sendiri dan dijual ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 jam 14.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Jl.Klampis Ngasem Mleto 1/34 Rt.05 Rw.06 Kelurahan Klampis Ngasem Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya datang saksi Arafat Jihat Sumaryono Putra dan saksi Ricky Fernanda Pratama beserta tim anggota Polrestabes melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 toples plastik berisi daun, biji kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat ± 30,020 gram dan 1 kertas Vaper didalam almari rak paling bawah pakaian Terdakwa serta 1 handphone merek Vivo warna hitam tipe V50 Lite 5G dengan nomor SimCard 0821-4052-2500 dengan nomor IMEI 1 8619-4507-8702-911 dan IMEI 2 8619-4507-8702-903 ;
Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta penyitaan terhadap 1 toples plastik berisi daun, biji kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat ± 30,020 gram, 1 kertas Vaper dan 1 handphone merek Vivo warna hitam tipe V50 Lite 5G dengan nomor SimCard 0821-4052-2500 dengan nomor IMEI 1 8619-4507-8702-911 dan IMEI 2 8619-4507-8702-903 selanjutnya petugas Kepolisian mengirimkan 1 toples plastik berisi daun, biji kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat ± 30,020 gram, kepada LABFOR POLRI cabang Surabaya guna dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Forensik POLRI Cabang Surabaya dengan nomor : 22423 / 2025 / NNF: Berupa 1 (satu) toples plastik berisi daun, batang dan biji dengan berat netto 30,020 gram,
Bahwa sesuai dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Nomor: Sket / 1516 / VII / 2025 tanggal 25 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T yang kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor : 22423 / 2025 / NNF : biji tersebut adalah benar Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------ Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika -----------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA :
Bahwa Terdakwa MAHERU WASISTO Als. ONYON Bin SUDIHARTO pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Jl.Klampis Ngasem Mleto 1/34 Rt.05 Rw.06 Kelurahan Klampis Ngasem Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas saksi Arafat Jihat Sumaryono Putra dan saksi Ricky Fernanda Pratama beserta tim anggota Polrestabes melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 toples plastik berisi daun, biji kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat ± 30,020 gram dan 1 kertas Vaper didalam almari rak paling bawah pakaian Terdakwa serta 1 handphone merek Vivo warna hitam tipe V50 Lite 5G dengan nomor SimCard 0821-4052-2500 dengan nomor IMEI 1 8619-4507-8702-911 dan IMEI 2 8619-4507-8702-903 ;
Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta penyitaan terhadap 1 toples plastik berisi daun, biji kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat ± 30,020 gram, 1 kertas Vaper dan 1 handphone merek Vivo warna hitam tipe V50 Lite 5G dengan nomor SimCard 0821-4052-2500 dengan nomor IMEI 1 8619-4507-8702-911 dan IMEI 2 8619-4507-8702-903 selanjutnya petugas Kepolisian mengirimkan 1 toples plastik berisi daun, biji kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat ± 30,020 gram, kepada LABFOR POLRI cabang Surabaya guna dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Forensik POLRI Cabang Surabaya dengan nomor : 22423 / 2025 / NNF: Berupa 1 (satu) toples plastik berisi daun, batang dan biji dengan berat netto 30,020 gram,
Bahwa sesuai dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Nomor: Sket / 1516 / VII / 2025 tanggal 25 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T yang kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor : 22423 / 2025 / NNF : biji tersebut adalah benar Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis ganja
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
