Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa terdakwa SYAIFUL HIDAYAT BIN MAKRUFIN pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Indomaret Nyamplungan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa membeli dari Sdr. USMAN (DPO) sebanyak ½ gram atau 1 (Satu) kantong plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu penyerahan Narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. USMAN (DPO) kepada terdakwa tersebut dilakukan dengan cara penyerahan secara langsung dengan Sdr. BADUAN di Indomaret Nyamplungan Kota Surabaya;
- Bahwa selajutnya 1 (Satu) kantong plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dipecah oleh terdakwa menjadi 2 (dua) paket tersebut dijual kepada Saksi LADY MARCHY VISTA BINTI MOCH. SHOLEH hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025, sekira pukul 20.50 Wib bertempat di Indomaret Nyamplungan 2 Surabaya, terdakwa menjual Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) kantong plastik klip dengan harga sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) poket dikonsumsi oleh terdakwa Bersama dengan Sdr. MUSTOFA BASLUM BIN SALIM;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di depan Gang 2 Nyamplungan Kelurahan Ampel Kecamatan Semampir Kota Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi RIZA PAHLEFI dan saksi EDO RANTO PERKASA beserta tim selaku anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya, selanjutnya saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk samsung A32, nomor telepon 083114209222, lalu terdakwa menerangkan setelah mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan Sdr. MUSTOFA BASLUM BIN SALIM BASLUM selanjutnya dilakukan penggeledahan lanjutan di dirumah Jalan Nyamplungan 3 No.8 Kelurahan Ampel Kecamatan Semampir Kota Surabaya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 0,024 gram, 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 0,005 gram, 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 0,001 gram, 2 (dua) buah pipet kaca, bekas mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Netto ± 0,002 gram dan 2 (dua) set alat hisap sabu atau bong, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Polrestabes Surabaya guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025. Sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No.Lab. 01443/NNF/2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, (PS kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim), TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt (Pemeriksa Sub Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim) dan FILANTARI CAHYANI, A.Md (Paur Narkoba Sub bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik cabang Surabaya) dan diperoleh Hasil Pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti:
• barang bukti nomor : 03280/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,024 gram; (dikembalikan tanpa isi) ------------
• barang bukti nomor : 03281/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,005 gram; (dikembalikan tanpa isi) ------------
• barang bukti nomor : 03282/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram; (dikembalikan tanpa isi) ------------
• barang bukt nomor : 03283/2025/NNF berupa : 2 (dua) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,002 gram; (dikembalikan tanpa isi) ------------
- dengan kesimpulan bahwa Nomor: 03280-03283/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (1) adalah benar positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjual Narkotika jenis sabu-sabu adalah untuk mencari uang tambahan;`
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, dilarang oleh undang-undang yang berlaku.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa SYAIFUL HIDAYAT BIN MAKRUFIN pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depan Gang 2 Nyamplungan Kelurahan Ampel Kecamatan Semampir Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa ditangkap oleh saksi RIZA PAHLEFI dan saksi EDO RANTO PERKASA beserta tim selaku anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya, selanjutnya saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk samsung A32, nomor telepon 083114209222, lalu terdakwa menerangkan setelah mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan Sdr. MUSTOFA BASLUM BIN SALIM BASLUM selanjutnya dilakukan penggeledahan lanjutan di dirumah Jalan Nyamplungan 3 No.8 Kelurahan Ampel Kecamatan Semampir Kota Surabaya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 0,024 gram, 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 0,005 gram, 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 0,001 gram, 2 (dua) buah pipet kaca, bekas mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Netto ± 0,002 gram dan 2 (dua) set alat hisap sabu atau bong, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Polrestabes Surabaya guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025. Sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No.Lab. 01443/NNF/2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, (PS kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim), TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt (Pemeriksa Sub Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim) dan FILANTARI CAHYANI, A.Md (Paur Narkoba Sub bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik cabang Surabaya) dan diperoleh Hasil Pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti:
• barang bukti nomor : 03280/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,024 gram; (dikembalikan tanpa isi) ------------
• barang bukti nomor : 03281/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,005 gram; (dikembalikan tanpa isi) ------------
• barang bukti nomor : 03282/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram; (dikembalikan tanpa isi) ------------
• barang bukt nomor : 03283/2025/NNF berupa : 2 (dua) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,002 gram; (dikembalikan tanpa isi) ------------
dengan kesimpulan bahwa Nomor: 03280-03283/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (1) adalah benar positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, dilarang oleh undang-undang yang berlaku.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------
ATAU
KETIGA
------ Bahwa terdakwa SYAIFUL HIDAYAT BIN MAKRUFIN pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat dirumah Jalan Nyamplungan 3 No.8 Kelurahan Ampel Kecamatan Semampir Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penyalahguna narkotika golongan 1 (satu) bagi diri sendiri, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dengan Sdr. MUSTOFA BASLUM BIN SALIM BASLUM, adapun Narkotika Jenis Sabu tersebut dikonsumsi sendiri dengan cara narkotika jenis Sabu dimasukkan kedalam aqua botol bekas lalu dibakar menggunakan korek api gas, setelah itu dihisap menggunakan sedotan plastik yang dimasukkan kedalam lubang pada tutup botol minuman, terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu dengan tujuan untuk menambah stamina supaya kuat dalam melakukan pekerjaannya dan tidak mudah mengantuk;
- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025. Sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No.Lab. 01443/NNF/2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, (PS kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim), TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt (Pemeriksa Sub Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim) dan FILANTARI CAHYANI, A.Md (Paur Narkoba Sub bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik cabang Surabaya) dan diperoleh Hasil Pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti:
• barang bukti nomor : 03280/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,024 gram; (dikembalikan tanpa isi) ------------
• barang bukti nomor : 03281/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,005 gram; (dikembalikan tanpa isi) ------------
• barang bukti nomor : 03282/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram; (dikembalikan tanpa isi) ------------
• barang bukt nomor : 03283/2025/NNF berupa : 2 (dua) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,002 gram; (dikembalikan tanpa isi) ------------
dengan kesimpulan bahwa Nomor: 03280-03283/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (1) adalah benar positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa telah dilakukan Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik yang ditandatangani oleh dr. DONY ASPRIADI, M. M (Plt. KASIDOKKES POLRESTABES SURABAYA) dan hasil pemeriksaan SCREENING TEST URINE adalah positif mengandung Metamfetamina dan AMPHETAMINE.
- Bahwa terdakwa telah dilakukan Asesemen Terpadu dan pada point no. 3 dari hasil Asesemen Terpadu tersebut Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa tersangka adalah seorang Penyalahguna Narkotika jenis Sabu kategori Sedang dengan pola penggunaan Teratur Pakai dan didapatkan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika, point no.4 Sehingga perlu dilakukan Proses Hukum dilanjutkan namun bisa mendapatkan Perawatan dan Pengobatan dengan cara Rehabilitasi pada RUTAN (Rumah Tahanan) atau LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan) yang memiliki program Rehabilitasi selama paling singkat 3 (tiga) bulan.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;.-------------------------------------
|