Dakwaan |
---- terdakwa ASYA ARISTA PRASELIA BIINTI SUTONO (Alm), pada hari Miggu tanggal 15 Desember 2024 sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah Sdr. HANIF Jalan Bringin bendo Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, karena tempat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi berdomisili di Surabaya, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana kepala dakwaan diatas, berawal dari terdakwa mencari penyewaan kendaraan sepeda motor melalui akun Instagram Gorent surabaya lalu terdakwa chat melalui Whatsapp dan terjadi kesepakatan menyewa 1 (Satu) unit kendaraan Honda PCX CBS Warna Biru dengan nopol L-2302-CAK an ARIKI ADIPUTRA dengan kesepakatan biaya sewa Rp180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah) per Hari selanjutnya terdakwa malakukan transfer ke PT Aplikasi Gorent Indonesia setelah itu kendaraan tersebut di antar oleh Karyawan Gorent Surabaya ke rumah terdakwa yang beralamat Putat Jaya Barat 8-B/19-B RT/RW 004/011 Kel. Putat jaya Kec Sawahan Kota Surabaya dan terdakwa menerima secara langsung unit kendaraan tersebut yang jaminan kepada PT Aplikasi Gorent Indonesia adalah Ijazah SMK, Kartu keluarga dan KTP Milik Suami terdakwa, setelah Karyawan PT Aplikasi Gorent Indonesia pergi meninggalkan rumah terdakwa lalu kendaraan tersebut;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 terdakwa menghubungi lagi pihak Gorent Surabaya untuk menambah satu hari sewa kendaraan tersebut dan mentransfer uang tersebut ke Gorent Surabaya selanjutnya pada pukul 16.00 wib, terdakwa membawa 1 (Satu) unit kendaraan Honda PCX CBS Warna Biru dengan nopol L-230-CAK tersebut ke Jl. Bringin bendo Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo untuk digadaikan kepada seseorang yang bernama Pak Hanif sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) selanjutnya uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk membayar hutang milik dan untuk kebutuhan sehari harinya;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa ditangkap oleh saksi CECEP PRASETYO, SH dan saksi AGUS WIDJAYA selaku anggota Polsek Sawahan Surabaya di Jl. Ngurah Rai No.5 Wonocolo Kec. Taman Kab. Sidoarjo;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ARIKI ADIPUTRA mengalami kerugian sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
-- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).------------------------------------------------------------------------------------------ |