Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
119/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby Harlin Pamungkas Rahardjo PT. REMBAKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 119/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Harlin Pamungkas Rahardjo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yusuf andrianaHarlin Pamungkas Rahardjo
Tergugat
NoNama
1PT. REMBAKA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT (PT. REMBAKA) sejak tanggal 25 Agustus tahun 2025 adalah sah dan benar.
  3. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk memberikan uang pesangon, penghargaan masa kerja dan hak upah proses kepada PENGGUGAT yaitu sebagai berikut :
  • Uang Pesangon sebesar = Rp.22.980.800,- x 9 Bulan Upah = Rp.206.827.200,-
  • Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar = Rp. 22.980.800,- x 7 Bulan Upah = Rp.160.865.600,-
  • Hak Upah Proses = 6 x Rp.22.980.800,- = Rp.137.884.800,-

Jadi total keselurahan yang harus dibayarkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar = Rp.505.577.600,-

  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk memberikan surat pengalaman kerja (paklaring) atas nama HARLIN PAMUNGKAS RAHARDJO kepada (PENGGUGAT);
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya perlawanan atau Kasasi;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perselisihan hubungan industrial ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak