Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1401/Pdt.G/2025/PN Sby Jumarsih Dedy Iriarso Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1401/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jumarsih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Minola Sebayang, S.H., M.H.Jumarsih
Tergugat
NoNama
1Dedy Iriarso
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Mohammad Amar Zein
2Leni Rianawati
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara a quo sebagaimana mestinya;
  3. Menyatakan Perjanjian Pinjam Uang tertanggal 22 November 2021 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat tidak sah dan batal demi hukum karena dibuat di bawah paksaan (dwang);
  4. Menyatakan segala akibat hukum yang timbul dari Perjanjian Pinjam Uang tanggal 22 November 2021 adalah tidak sah dan harus dinyatakan batal demi hukum;
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 2438 Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat verzet, banding, atau kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak