| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara a quo sebagaimana mestinya;
- Menyatakan Perjanjian Pinjam Uang tertanggal 22 November 2021 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat tidak sah dan batal demi hukum karena dibuat di bawah paksaan (dwang);
- Menyatakan segala akibat hukum yang timbul dari Perjanjian Pinjam Uang tanggal 22 November 2021 adalah tidak sah dan harus dinyatakan batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 2438 Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat verzet, banding, atau kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|