Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan WANPRESTASI kepada PENGGUGAT berupa tidak memenuhi Pembayaran Hutang kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara Tunai dan sekaligus kepada Penggugat Hutang yang belum dibayarakan sejumlah Rp 32.443.000,- ( Tiga puluh dua juta Empat ratus empat puluh tiga ribu rupiah )
- Menghukum TERGUGAT membayar kerugian materiil sebesar Rp.25.000.000,- ( Dua puluh lima juta Rupiah ) kepada PENGGUGAT secara TUNAI dan SEKALIGUS
- Menghukum TERGUGAT membayar uang dwangsom sebesar Rp.1.000.000,- ( Satu juta rupiah ) kepada PENGGUGAT secara Tunai dan Sekaligus setiap hari jika lalai menjalankan putusan berkekuatan hukum tetap
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat
|