Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Sby PT. Makna Logistik Internasional PT. Makna Logistik Internasional Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 17/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. Makna Logistik Internasional
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sylvi Poernomo, SE., MH.PT. Makna Logistik Internasional
Termohon
NoNama
1PT. Makna Logistik Internasional
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit dari Pemohon Pailit ;

2. Menyatakan Debitor PT. Makna Logistik Internasional , berkedudukan di Grand Deltasari Jalan Anthurium I No. 16, Kelurahan Wedoro, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur, pailit dengan segala akibat hukumnya ;

3. Menunjuk Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas ;

4.  Menunjuk dan mengangkat Balai Harta Peninggalan Surabaya sebagai Kurator ;

5.   Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah proses kepailitan berakhir ;

6.   Menghukum Debitor untuk membayar biaya perkara ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak