Dakwaan |
DAKWAAN
------- Bahwa ia Terdakwa I AHMAD PAISOL Bin AMMARI, Bersama-sama dengan Terdakwa II PUNGKY NORA WIBISONO Binti ANDIK WIBISONO dan Sdr. HASBI Alias MEMBE (DPO) pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jl. Ciliwung 1 No. 34 Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula dari Terdakwa PUNGKY NORA melihat sebuah Sepeda Motor Yamaha AEROX Nopol W-3387-OF dengan Kunci Kontak masih menempel terparkir di Teras Rumah milik Saksi Korban Sdr. DZAKWAN FAWWAS TITO, selanjutnya Terdakwa PUNGKY NORA lalu mengambil kunci sepeda motor tersebut, lalu kemudian menghubungi Terdakwa AHMAD PAISOL untuk mengajaknya mengambil Sepeda Motor Yamaha AEROX Nopol W-3387-OF tersebut, kemudian Terdakwa AHMAD PAISOL lalu mengajak Sdr. HASBI alias MEMBE (DPO) untuk bersama-sama mengambil Sepeda Motor Yamaha AEROX Nopol W-3387-OF tersebut, setelah bersepakat, selanjutnya Terdakwa AHMAD PAISOL bersama dengan Sdr. HASBI Alias MEMBE dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih bergegas menuju Jl. Jambi Kota Surabaya untuk bertemu dengan Terdakwa PUNGKY NORA, selanjutnya para Terdakwa lalu bergegas menuju tempat Sepeda Motor Yamaha AEROX Nopol W-3387-OF tersebut terparkir, selanjutnya Sdr. HASBI Alias MEMBE bersama dengan Terdakwa PUNGKY NORA bergegas mendekati dan mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha AEROX Nopol W-3387-OF tersebut, sedangkan Terdakwa AHMAD PAISOL bertugas untuk mengawasi keadaan sekitar, setelah berhasil mengambil Sepeda Motor Yamaha AEROX Nopol W-3387-OF tersebut, selanjutnya para Terdakwa lalu bergegas meninggalkan tempat kejadian dan bergegas menuju Rumah Terdakwa AHMAD PAISOL yang beralamat di Jl. Sibodadi Kota Surabaya, selanjutnya Sepeda Motor Yamaha AEROX Nopol W-3387-OF tersebut oleh Sdr. HASBI Alias MEMBE (DPO) dijual kepada rekannya dengan harga sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) yang mana hasilnya kemudian dibagi 3, dengan pembagian Terdakwa AHMAD PAISOL dan Terdakwa PUNGKY NORA mendapatkan bagian masing-masing Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) menjadi bagian Sdr. HASBI Alias MEMBE (DPO) ;
- Bahwa para Terdakwa tidak ada meminta ijin dari sdr. DZAKWAN FAWWAS TITO terkait membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha AEROX Nopol W-3387-OF tahun 2018 warna hitam, Noka MH3SG4610JJ101900, Nosin G3J1E0143826 an. STNK SUKARJI ;
- Bahwa akibat dari Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh para Terdakwa, sdr. DZAKWAN FAWWAS TITO mengalami kerugian sekitar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------ |