| Dakwaan |
PERTAMA :
-------- Bahwa ia terdakwa FIRMAN EFENDI BIN M DJUPRI pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira jam 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat Dusun Parseh Utara Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yakni Saksi Novian Eko Satria Wibowo, Saksi Taufan Syahril bertempat tinggal di Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilogram atau melebihi 5(lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5(lima) gram, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira jam 19.00 wib Terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. Amin (DPO) kemudian Terdakwa diminta untuk mengambil titipan narkotika jenis sabu di daerah Parseh Bangkalan yang disetujui oleh Terdakwa, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 Terdakwa pergi menuju Dusun Parseh Utara Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan dan bertemu dengan Sdr. Amin lalu Terdakwa menerima titipan narkotika golongan I jenis sabu dari Sdr. Amin sebanyak kurang lebih 15(lima belas) gram untuk diedarkan kembali, kemudian sesampainya Terdakwa di rumah Terdakwa di Jl Pesapen Barat Gang 3B Rt 02 Rw 012 Kelurahan Tanjung Perak Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya Terdakwa mengambil sebanyak kurang lebih 1,5 (satu koma lima) gram kemudian Terdakwa bagi-bagi menjadi 16 (enam belas) poket untuk Terdakwa jual kembali sedangkan sisanya Terdakwa simpan dan sebagian Terdakwa edarkan sesuai dengan perintah Sdr. Amin. Bahwa 16(enam belas) poket narkotika jenis sabu tersebut akan Terdakwa jual sendiri dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per poketnya dengan mengharapkan keuntungan sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa telah melakukan jual beli narkotika jenis sabu selama kurang lebih 5(lima) bulan lamanya dan mengambil dari Sdr. Amin. Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira jam 21.50 wib Terdakwa menjual narkotika jenis sabu dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Koncong narkotika golongan I jenis sabu dari sisa pemesanan sebelumnya di Sdr. Amin.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira jam 19.00 wib Terdakwa juga dihubungi oleh Sdr. Sinal (DPO) yang mengajak Terdakwa untuk membeli narkotika golongan I jenis pil ekstasi dan Terdakwa setujui selanjutnya Terdakwa didatangi oleh Sdr. Sinal di rumah Terdakwa di Jl Pesapen Barat Gang 3B Rt 02 Rw 012 Kelurahan Tanjung Perak Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya dan Terdakwa menerima sebanyak ½ butir narkotika golongan I jenis ekstasi lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Sinal.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira jam 22.00 wib bertempat di dalam rumah di Jl Pesapen Barat Gang 3B Rt 02 Rw 012 Kelurahan Tanjung Perak Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya, atas informasi masyarakat, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Novian Eko Satria Wibowo dan Saksi Taufan Syahril yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan dengan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah kotak kayu yang didalamnya terdapat 1(satu) buah klip plastic yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat ±14,988 (empat belas koma sembilan delapan delapan) gram, 16(enam belas) plastic kip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat ±1,224(satu koma dua dua empat)gram, 1(satu) buah klip plastic berisi serbuk pecahan pil ekstasi dengan berat ±0,172(nol koma satu tujuh dua) gram, 1(satu) buah sekrop dari sedotan plastic, 1(satu) buah bendel klip tanpa isi, 1(satu) buah timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1(satu) unit HP warna hitam merk OPPO Tipe A3X imei 865153075909292 dengan simcard Axis No 083840000803 yang ditemukan di atas kasur di kamar Terdakwa yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 08122/NNF/2025 tanggal 19 September 2025 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa FIRMAN EFENDI BIN M DJUPRI yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
- 26066/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 14,988 gram;
- 26067/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,084 gram;
- 26068/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,082 gram;
- 26069/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,094 gram;
- 26070/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,087 gram;
- 26071/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,084 gram;
- 26072/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,093 gram;
- 26073/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,078 gram;
- 26074/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,090 gram;
- 26075/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 gram;
- 26076/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram;
- 26077/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,079 gram;
- 26078/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,072 gram;
- 26079/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 gram;
- 26080/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,076 gram;
- 26081/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,037 gram;
- 26082/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,042 gram;
- 26083/2025/NNF,- : berupa pecahan tablet warna merah muda dengan berat netto ± 0,172 gram;
telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama FIRMAN EFENDI BIN M DJUPRI oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farmm., Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
- 26066/2025/NNF,- dan 26082/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 26083/2025/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
- Bahwa Terdakwa FIRMAN EFENDI BIN M DJUPRI dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram tersebut terdakwa lakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
---------------------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-------- Bahwa ia terdakwa FIRMAN EFENDI BIN M DJUPRI pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira jam 22.00 wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl Pesapen Barat Gang 3B Rt 02 Rw 012 Kelurahan Tanjung Perak Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima) gram, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira jam 22.00 wib bertempat di dalam rumah di Jl Pesapen Barat Gang 3B Rt 02 Rw 012 Kelurahan Tanjung Perak Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya, atas informasi masyarakat, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Novian Eko Satria Wibowo dan Saksi Taufan Syahril yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan dengan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah kotak kayu yang didalamnya terdapat 1(satu) buah klip plastic yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat ±14,988 (empat belas koma sembilan delapan delapan) gram, 16(enam belas) plastic kip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat ±1,224(satu koma dua dua empat)gram, 1(satu) buah klip plastic berisi serbuk pecahan pil ekstasi dengan berat ±0,172(nol koma satu tujuh dua) gram, 1(satu) buah sekrop dari sedotan plastic, 1(satu) buah bendel klip tanpa isi, 1(satu) buah timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1(satu) unit HP warna hitam merk OPPO Tipe A3X imei 865153075909292 dengan simcard Axis No 083840000803 yang ditemukan di atas kasur di kamar Terdakwa yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 08122/NNF/2025 tanggal 19 September 2025 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa FIRMAN EFENDI BIN M DJUPRI yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
- 26066/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 14,988 gram;
- 26067/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,084 gram;
- 26068/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,082 gram;
- 26069/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,094 gram;
- 26070/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,087 gram;
- 26071/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,084 gram;
- 26072/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,093 gram;
- 26073/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,078 gram;
- 26074/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,090 gram;
- 26075/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 gram;
- 26076/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram;
- 26077/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,079 gram;
- 26078/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,072 gram;
- 26079/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 gram;
- 26080/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,076 gram;
- 26081/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,037 gram;
- 26082/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,042 gram;
- 26083/2025/NNF,- : berupa pecahan tablet warna merah muda dengan berat netto ± 0,172 gram;
telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama FIRMAN EFENDI BIN M DJUPRI oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farmm., Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
- 26066/2025/NNF,- dan 26082/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 26083/2025/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5(lima) gram tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
-------------------------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |