| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ANDRI IRAWAN, bersama sama dengan saksi ALI ARASY dan saksi RIZKI AMANAH PUTRA (dalam berkas tersendiri) pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 12.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2025, bertempat di depan Mapolda Jawa Timur atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau Banjir, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa adalah karyawan di kantor LBH (Lembaga Bantuan Hukum Damar Indonesia), terdakwa bekerja sejak tahun 2023, tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah menjaga dan merawat kendaraan, melakukan penagihan Ekternal, dan membantu tim kantor lainnya dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua LBH Damar.
- Bahwa di LBH Damar ada grup WA untuk yang beranggotakan 19 orang, pada tanggal 29 Agustus 2025 jam. 22.30 di grup ada pesan dari saksi DIMAS YEMAHURA selaku ketua LBH Damar yang berisikan kalimat ”LAWAN SAMPAI MEREKA SUJUD DI TENGAH JALAN, MINTA AMPUN KEPADA RAKYAT” # panjang Umur PERLAWANAN. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 00.20 Wib, saksi DIMAS YEMAHURA mengirimkan lagi pesan di grup WA yang isinya ” MOKOM, qt siapkan, Besok pagi aksi ke Polda Jatim Dgn BEM SBY”.
- Selanjutnya atas perintah tersebut, terdakwa menyiapkan MOKOM (Mobil Komando) untuk dipakai unjuk Rasa ke Polda Jatim, kemudian hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 09.00 wib terdakwa dengan anggota LBH Damar yang bernama Ariel dan Rohid dengan menggunakan mobil komando berangkat menuju Kampus IAIN Sunan Ampel Surabaya di jalan A.Yani Surabaya, sedangkan Saksi DIMAS, saksi ARI dan Dika mengendarai mobil Pajero menuju tujuan yang sama, kemudian pukul 11.30 wib bersama masa aksi dari Kampus sesurabaya dan jawa timur bergerak dari kampus IAIN menuju ke depan Makom Polda Jawa Timur sampai di Lokasi sekira pukul 11.45 Wib.
- Kemudian sekira jam 12.30 terdakwa menghampiri saksi ALI ARASY dan saksi RIZKI AMANAH PUTRA (berkas tersendiri) untuk meminta tolong agar mencarikan atau membelikan bensin di lokasi terdekat dari lokasi unjuk rasa, awalnya saksi RIZKI AMANAH PUTRA menolak tetapi karena terdakwa beralasan membutuhkan bensin untuk mengisi genset, dan meminta tolong untuk diantarkan saja mencari bensin akhirnya saksi mau mengantarkan dengan berboncengan 3 dengan menggunakan sepeda motor milik saksi ALI ARASY, dengan posisi didepan yang menyetir saksi ALI ARASY, diboncengan tengah saksi RIZKI AMANAH PUTRA dan di boncengan paling belakang adalah terdakwa.
- Selanjutnya sesampai di kios penjual Bensin di Jln. Gayungan Gang 2 Siurabaya di pinggir trotoar, kemudian terdakwa menyuruh saksi ALI ARASY dan RIZKI AMANAH PUTRA untuk turun dari motor dan membeli 3 liter BBM jenis Pertalite yang diletakkan di botol air Mineral Cleo masing masing 1,5 liter BBM, uang yang digunakan membeli BBM jenis Pertalite tersebut adalah milik terdakwa.
- Selanjutnya setelah selesai membeli BBM jenis Pertalite tersebut dimana posisi saksi ALI ARASY masih didepan mengendarai sepeda motor, diboncengan tengah saksi RIZKI AMANAH PUTRA dengan membawa 2 BBM jenis Pertalite yang diletakan di botol air meniral cleo ukuran 1,5 liter yang dipegang dengan kedua tangan masing masing 1 botol BBM dengan posisi diletakkan di paha dan terdakwa tetap posisinya di bocengan paling belakang.
- Kemudian pada saat diperjalanan dengan membawa 2 botol BBM tersebut, terdakwa menyuruh saksi ALI ARASY dan saksi RIZKI AMANAH PUTRA untuk melemparkan BBM jenis pertalite tersebut ke kerumunan masa pendemo / pengunjuk rasa, cara terdakwa menyuruh saksi ALI ARASY dan saksi RIZKI AMANAH PUTRA dengan mengatakan kepada kedua saksi yaitu ” nanti agar supaya BBM tersebut dibawa ke arah kerumunan kemudian lempar saja”, selanjutnya saksi ALI ARASY bertanya kepada terdakwa ” apakah tidak papa”, dan dijawab oleh terdakwa ” sudah maju saja”.
- Bahwa pada saat terdakwa, saksi ALI ARASY dan saksi RIZKI AMANAH PUTRA sampai di RS. Bayangkara ada petugas pengamanan Demontran yang memperhatikan, kemudian memberhentikan dan mengamankan terdakwa dan saksi ALI ARASY, saksi RIZKI AMANAH PUTRA, kemudian dilakukan interogasi kepada ketiganya, tetapi terdakwa lari menuju kerumunan, sedangkan saksi ALI ARASY san saksi RISKI AMANAH PUTRA diamankan petugas.
- Bahwa terdakwa yang beralasan bahwa membeli bensin atau BBM jenis pertalite pada saat meminta tolong dibelikan oleh ALI ARASY dan RISKI AMANAH PUTRA untuk mengisi genset tidak bisa dipertanggung jawabkan karena berdasarkan keterangan pemeriksaan saksi NASRAWI ( Presiden Mahasiswa di BEM) menyatakan bahwa sepengetahuan saksi sejak awal dimulainya aksi unjuk rasa atau orasi di Malpolda Jatim sampai dengan selesai pelaksanaan unjuk rasa, mokom beserta genset milik DIMAS YEMAHURA yang digunakan dalam unjuk rasa tersebut tidak kehabisan bahan bakar dan berdasarkan keterangan saksi ARI PRASETIYANTO (asisten Ketua LBH Darma Indonesia) juga menyatakan bahwa sewaktu di depan Uinsa, BBM untuk genset masih ada, pada saat Genset posisi menyala tidak pernah mengisi BBM dan selama unjuk rasa di depan Polda Jatim Genset tidak pernah mati.
- Bahwa setelah aksi demo terdakwa mendapatkan tranferan dari saksi DIMAS YEMAHURA uang sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah), yang merupakah bonus untuk aksi tersebut dan pembelian BBM.
Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 187 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
A T A U
KEDUA :
Bahwa terdakwa ANDRI IRAWAN, bersama sama dengan saksi ALI ARASY dan saksi RIZKI AMANAH PUTRA (berkas tersendiri) pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 12.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2025, bertempat di depan Mapolda Jawa Timur atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau Banjir, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa adalah karyawan di kantor LBH (Lembaga Bantuan Hukum Damar Indonesia), terdakwa bekerja sejak tahun 2023, tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah menjaga dan merawat kendaraan, melakukan penagihan Ekternal, dan membantu tim kantor lainnya dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua LBH Damar.
- Bahwa di LBH Damar ada grup WA untuk yang beranggotakan 19 orang, pada tanggal 29 Agustus 2025 jam. 22.30 di grup ada pesan dari saksi DIMAS YEMAHURA selaku ketua LBH Damar yang berisikan kalimat ”LAWAN SAMPAI MEREKA SUJUD DI TENGAH JALAN, MINTA AMPUN KEPADA RAKYAT” # panjang Umur PERLAWANAN. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 00.20 Wib, saksi DIMAS YEMAHURA mengirimkan lagi pesan di grup WA yang isinya ” MOKOM, qt siapkan, Besok pagi aksi ke Polda Jatim Dgn BEM SBY”.
- Selanjutnya atas perintah tersebut, terdakwa menyiapkan MOKOM (Mobil Komando) untuk dipakai unjuk Rasa ke Polda Jatim, kemudian hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 09.00 wib terdakwa dengan anggota LBH Damar yang bernama Ariel dan Rohid dengan menggunakan mobil komando berangkat menuju Kampus IAIN Sunan Ampel Surabaya di jalan A.Yani Surabaya, sedangkan Saksi DIMAS, saksi ARI dan Dika mengendarai mobil Pajero menuju tujuan yang sama, kemudian pukul 11.30 wib bersama masa aksi dari Kampus sesurabaya dan jawa timur bergerak dari kampus IAIN menuju ke depan Makom Polda Jawa Timur sampai di Lokasi sekira pukul 11.45 Wib.
- Kemudian sekira jam 12.30 terdakwa menghampiri saksi ALI ARASY dan saksi RIZKI AMANAH PUTRA (berkas tersendiri) untuk meminta tolong agar mencarikan atau membelikan bensin di lokasi terdekat dari lokasi unjuk rasa, awalnya saksi RIZKI AMANAH PUTRA menolak tetapi karena terdakwa beralasan membutuhkan bensin untuk mengisi genset, dan meminta tolong untuk diantarkan saja mencari bensin akhirnya saksi ALI ARASY dan saksi RIZKI AMANAH PUTRA mau mengantarkan dengan berboncengan 3 dengan menggunakan sepeda motor milik saksi ALI ARASY, dengan posisi didepan yang menyetir saksi ALI ARASY, diboncengan tengah saksi RIZKI AMANAH PUTRA dan di boncengan paling belakang adalah terdakwa.
- Selanjutnya sesampai di kios penjual Bensin di Jln. Gayungan Gang 2 Siurabaya di pinggir trotoar, kemudian terdakwa menyuruh kepada saksi ALI ARASY dan saksi RIZKI AMANAH PUTRA untuk turun dari motor dan membeli 3 liter BBM jenis Pertalite yang diletakkan di botol air Mineral Cleo masing masing 1,5 liter BBM, uang yang digunakan membeli BBM jenis Pertalite tersebut adalah milik terdakwa.
- Selanjutnya setelah selesai membeli BBM jenis Pertalite tersebut dimana posisi saksi ALI ARASY masih didepan mengendarai sepeda motor, diboncengan tengah saksi RIZKI AMANAH PUTRA dengan membawa 2 BBM jenis Pertalite yang diletakan di botol air meniral cleo ukuran 1,5 liter yang dipegang dengan kedua tangan masing masing 1 botol BBM dengan posisi diletakkan di paha dan terdakwa tetap posisinya di bocengan paling belakang.
- Kemudian pada saat diperjalanan dengan membawa 2 botol BBM tersebut, terdakwa menyuruh saksi ALI ARASY dan saksi RIZKI AMANAH PUTRA untuk melemparkan BBB jenis pertalite ke masa pengunjukrasa / masa demo yang ada didepan Malpolda Jatim dengan cara mengatakan kepada saksi ALI ARASY dan saksi RIZKI AMANAH PUTRA yaitu terdakwa mengatakan kepada kedua saksi, ” nanti agar supaya BBM tersebut dibawa ke arah kerumunan kemudian lempar saja”, selanjutnya saksi ALI ARASY bertanya kepada terdakwa ” apakah tidak papa”, dan dijawab oleh terdakwa ” sudah maju saja”.
- Bahwa pada saat terdakwa, saksi ALI ARASY dan saksi RIZKI AMANAH PUTRA sampai di RS. Bayangkara ada petugas pengamanan Demontran yang memperhatikan, kemudian memberhentikan dan mengamankan terdakwa dan saksi ALI ARASY, saksi RIZKI AMANAH PUTRA, kemudian dilakukan interogasi tetapi terdakwa lari menuju kerumunan, sedangkan saksi ALI ARASY dan saksi RISKI AMANAH PUTRA diamankan petugas.
- Bahwa fakta yang tertuang dalam Berkas Perkara, terdakwa yang beralasan bahwa membeli bensin atau BBM jenis pertalite pada saat meminta tolong dibelikan oleh saksi ALI ARASY dan saksi RISKI AMANAH PUTRA untuk mengisi genset tidak bisa dipertanggung jawabkan karena berdasarkan keterangan pemeriksaan saksi NASRAWI ( Presiden Mahasiswa di BEM) menyatakan bahwa sepengetahuan saksi NASRAWI sejak awal dimulainya aksi unjuk rasa atau orasi di Malpolda Jatim sampai dengan selesai pelaksanaan unjuk rasa, sepengetahuan saksi NASRAWI bahwa mokom beserta genset milik DIMAS YEMAHURA yang digunakan dalam unjuk rasa tersebut tidak kehabisan bahan bakar dan berdasarkan keterangan saksi ARI PRASETIYANTO (asisten Ketua LBH Darma Indonesia) juga menyatakan bahwa saat didepan Polda Jatim genset tidak pernah mati,
- Bahwa setelah aksi demo terdakwa mendapatkan tranferan dari saksi DIMAS YEMAHURA uang sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah), yang merupakah bonus untuk aksi tersebut dan pembelian BBM.
- Bahwa terdakwa, saksi ALI ARASY dan saksi RIZKI AMNAH PUTRA belum sempat melemparkan BBM jenis Peratlite ke kerumunan masa unjuk rasa / demo karena pada saat selesai membeli BBM jenis pertalita dan sampai di depan Rumah sakit Bhayangkara, terdakwa, saksi ALI ARASY dan saksi RIZKI AMANAH PUTRA sudah ketahuan dan diamankan terlebih dahulu oleh petugas yang berjaga untuk pengamanan unjuk rasa atau demo mahasiswa tersebut, atau perbuatan kejahatan terdakwa tidak terlaksana, bukan semata mata disebabkan karena kehendaknya sendiri tetapi karena ALI ARASY dan RIZKI AMANAH PUTRA diamankan oleh petugas.
Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 187 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 53 KUHP.
ATAU
KETIGA :
Bahwa terdakwa ANDRI IRAWAN, bersama sama dengan saksi ALI ARASY dan saksi RIZKI AMANAH PUTRA (berkas tersendiri) pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 12.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2025, bertempat di depan Mapolda Jawa Timur atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, membuat, menerima, berusaha memperoleh, mempunyai persediaan, menyembunyikan, mengangkut dan memasukkan ke Indonesia, bahan-bahan, benda-benda atau perkakas-perkakas yang diketahui atau selayaknya harus diduga bahwa diperuntukkan atau kalau ada kesempatan akan diperuntukkan, untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum bagi barang, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa adalah karyawan di kantor LBH (Lembaga Bantuan Hukum Damar Indonesia), terdakwa bekerja sejak tahun 2023, tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah menjaga dan merawat kendaraan, melakukan penagihan Ekternal, dan membantu tim kantor lainnya dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua LBH Damar.
- Bahwa di LBH Damar ada grup WA untuk yang beranggotakan 19 orang, pada tanggal 29 Agustus 2025 jam. 22.30 di grup ada pesan dari saksi DIMAS YEMAHURA selaku ketua LBH Damar yang berisikan kalimat ”LAWAN SAMPAI MEREKA SUJUD DI TENGAH JALAN, MINTA AMPUN KEPADA RAKYAT” # panjang Umur PERLAWANAN. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 00.20 Wib, saksi DIMAS YEMAHURA mengirimkan lagi pesan di grup WA yang isinya ” MOKOM, qt siapkan, Besok pagi aksi ke Polda Jatim Dgn BEM SBY”.
- Selanjutnya atas perintah tersebut, terdakwa menyiapkan MOKOM (Mobil Komando) untuk dipakai unjuk Rasa ke Polda Jatim, kemudian hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 09.00 wib terdakwa dengan anggota LBH Damar yang bernama Ariel dan Rohid dengan menggunakan mobil komando berangkat menuju Kampus IAIN Sunan Ampel Surabaya di jalan A.Yani Surabaya, sedangkan Saksi DIMAS, saksi ARI dan Dika mengendarai mobil Pajero menuju tujuan yang sama, kemudian pukul 11.30 wib bersama masa aksi dari Kampus sesurabaya dan jawa timur bergerak dari kampus IAIN menuju ke depan Makom Polda Jawa Timur sampai di Lokasi sekira pukul 11.45 Wib.
- Kemudian sekira jam 12.30 terdakwa menghampiri saksi ALI ARASY dan saksi RIZKI AMANAH PUTRA (berkas tersendiri) untuk meminta tolong agar mencarikan atau membelikan bensin di lokasi terdekat dari lokasi unjuk rasa, awalnya saksi RIZKI AMANAH PUTRA menolak tetapi karena terdakwa beralasan membutuhkan bensin untuk mengisi genset, dan meminta tolong untuk diantarkan saja mencari bensin akhirnya saksi mau mengantarkan dengan berboncengan 3 dengan menggunakan sepeda motor milik saksi ALI ARASY, dengan posisi didepan yang menyetir saksi ALI ARASY, diboncengan tengah saksi RIZKI AMANAH PUTRA dan di boncengan paling belakang adalah terdakwa.
- Selanjutnya sesampai di kios penjual Bensin di Jln. Gayungan Gang 2 Siurabaya di pinggir trotoar, kemudian terdakwa menyuruh kepada saksi ALI ARASY dan saksi RIZKI AMANAH PUTRA untuk turun dari motor dan membeli 3 liter BBM jenis Pertalite yang diletakkan di botol air Mineral Cleo masing masing 1,5 liter BBM, uang yang digunakan membeli BBM jenis Pertalite tersebut adalah milik terdakwa.
- Selanjutnya setelah selesai membeli BBM jenis Pertalite tersebut dimana posisi saksi ALI ARASY masih didepan mengendarai sepeda motor, diboncengan tengah saksi RIZKI AMANAH PUTRA dengan membawa 2 BBM jenis Pertalite yang diletakan di botol air meniral cleo ukuran 1,5 liter yang dipegang dengan kedua tangan masing masing 1 botol BBM dengan posisi diletakkan di paha dan terdakwa tetap posisinya di bocengan paling belakang.
- Kemudian pada saat diperjalanan dengan membawa 2 botol BBM tersebut, terdakwa menyuruh agar BBm jenis pertalite tersebut dilemparkan ke kerumunan masa pengunjuk rasa dengan cara mengatakan kepada saksi ALI ARASY dan saksi RIZKI AMANAH PUTRA yaitu terdakwa berkata,” nanti agar supaya BBM tersebut dibawa ke arah kerumunan kemudian lempar saja”, selanjutnya saksi ALI ARASY bertanya kepada terdakwa ” apakah tidak papa”, dan dijawab oleh terdakwa ” sudah maju saja”.
- Bahwa pada saat terdakwa, saksi ALI ARASY dan saksi RIZKI AMANAH PUTRA sampai di RS. Bayangkara ada petugas pengamanan Demontran yang memperhatikan gerak gerik terdakwa dan saksi ALI ARASY, saksi RIZKI AMANAH PUTRA yang berboncengan 3, kemudian memberhentikannya dan mengamankan terdakwa dan saksi ALI ARASY, saksi RIZKI AMANAH PUTRA, kemudian dilakukan interogasi tetapi terdakwa lari menuju kerumunan, sedangkan saksi ALI ARASY san saksi RISKI AMANAH PUTRA diamankan petugas.
- Bahwa fakta yang tertuang dalam Berkas Perkara terdakwa yang beralasan bahwa membeli bensin atau BBM jenis pertalite pada saat meminta tolong dibelikan oleh ALI ARASY dan RISKI AMANAH PUTRA untuk mengisi genset tidak bisa dipertanggung jawabkan karena berdasarkan keterangan pemeriksaan saksi NASRAWI ( Presiden Mahasiswa di BEM) menyatakan bahwa sepengetahuan saksi sejak awal dimulainya aksi unjuk rasa atau orasi di Malpolda Jatim sampai dengan selesai pelaksanaan unjuk rasa, mokom beserta genset milik DIMAS YEMAHURA yang digunakan dalam unjuk rasa tersebut tidak kehabisan bahan bakar dan saksi ARI PRASETIYANTO (asisten Ketua LBH Darma Indonesia) juga menyatakan bahwa selama unjuk rasa di depan Polda Jatim Genset tidak pernah mati.
- Bahwa setelah aksi demo terdakwa mendapatkan tranferan dari saksi DIMAS YEMAHURA uang sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah), yang merupakah bonus untuk aksi tersebut dan pembelian BBM.
- Bahwa perbuatan terdakwa antara lain :
- Mengajak saksi ALI ARASY dan saksi RIZKI AMANAH PUTRA untuk membeli jenis Pertalite , kemudian terdakwa yang melakukan pembayaran.
- Setelah melakukan pembelian BBM tersebut diletakan ke dalam botol air mineral merk Cleo.
- Setelah diletakkan dibotol air mineral, oleh terdakwa diserahkan kepada saksi RIZKI AMANAH PUTRA.
- Ditengah perjalanan saksi RIZKI AMANAH PUTRA dan saksi ALIARASY mendapatkan perintah dari terdakwa untuk BBM tersebut agar dilemparkan kearah kerumunan masa yang sedang melakukan unjuk rasa di depan Malpolda Jatim.
Adalah perbuatan terdakwa yang memerintahkan kepada saksi untuk membawa atau mengangkut BBM jenis pertalite dan menyuruh melemparkan ke kerumunan masa pengunjuk rasa adalah patut diketahui atau selayaknya di duga bahwa peruntukannya atau kalau ada kesempatan akan diperuntukan untuk menimbulkan ledakan atau kebakaran yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum bagi barang.
Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 187 bis KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |