Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa ia Terdakwa FATIHIN BIN DUHAT pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 atau setidak – tidaknya pada bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Warkop dekat pintu keluar perumahan Pondok Benowo Indah Jl. Raya Babat Jerawat Kel. Babat Jerawat Kec. Pakal Surabaya atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara”. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 01.00 WIB Petugas Kepolisian Sektor Pakal yakni Saksi ILHAM ISBIYANTORO bersama Saksi ANTON PRIHASTO berhasil menangkap Terdakwa di Warkop dekat pintu keluar perumahan Pondok Benowo Indah Jl. Raya Babat Jerawat Kel. Babat Jerawat Kec. Pakal Surabaya terkait perjudian online togel dengan uang sebagai taruhannya. Setelah dilakukan intorgasi dan penggeledahan ditemukan permainan judi online pada 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A-20 warna Biru milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Pakal guna proses lebih lanjut
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 08 November 2024 Terdakwa melakukan judi online togel dengan uang sebagai taruhan dengan cara mula – mula membuka Google dan masuk ke situs PRABUTOTO menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A-20 warna Biru dan membuat akun dengan user “Perabu78” dan password “778899”. Selanjutnya Terdakwa melakukan login dengan user dan password yang sudah dibuat, kemudian Terdakwa melakukan deposit sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) melalui e-wallet DANA dengan nomor 0859180734465 A.n FATIHIN dan ditransfer ke DANA dengan nomor 087880308995 A.n JULIANI SETIAWATI. Setelah uang deposit masuk, kemudian Terdakwa memilih jenis Judi Online TOGEL HONGKONG. Selanjutnya Terdakwa memasang taruhan paling sedikit Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk 2 sampai 4 angka. Terdakwa mendapat kemenangan apabila 2 sampai 4 angka yang dipasang keluar dengan kemenangan setiap taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) yang dipasang Terdakwa mendapatkan Rp. 97.000,- (Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) yang otomastis masuk ke saldo pada akun milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa juga bermain judi online dengan uang sebagai taruhannya pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 di situs “RETRO” dengan Deposit sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa tujuan Terdakwa bermain Judi Online Slot dengan uang sebagai taruhannya yaitu memperoleh kemenangan untuk menambah kebutuhan pribadi dan memenuhi kebutuhan sehari - hari
- Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP.---
----------------------------------------------- A T A U -----------------------------------------------
KEDUA :
----- Bahwa ia Terdakwa FATIHIN BIN DUHAT pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 atau setidak – tidaknya pada bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Warkop dekat pintu keluar perumahan Pondok Benowo Indah Jl. Raya Babat Jerawat Kel. Babat Jerawat Kec. Pakal Surabaya atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ”menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan” Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 08 November 2024 Terdakwa melakukan judi online dengan uang sebagai taruhan dengan cara mula – mula membuka Google dan masuk ke situs PRABUTOTO menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A-20 warna Biru dan membuat akun dengan user “Perabu78” dan password “778899”. Selanjutnya Terdakwa melakukan login dengan user dan password yang sudah dibuat, kemudian Terdakwa melakukan deposit sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) melalui e-wallet DANA dengan nomor 0859180734465 A.n FATIHIN dan ditransfer ke DANA dengan nomor 087880308995 A.n JULIANI SETIAWATI. Setelah uang deposit masuk, kemudian Terdakwa memilih jenis Judi Online TOGEL HONGKONG. Selanjutnya Terdakwa memasang taruhan paling sedikit Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk 2 sampai 4 angka. Terdakwa mendapat kemenangan apabila 2 sampai 4 angka yang dipasang keluar dengan kemenangan setiap taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) yang dipasang Terdakwa mendapatkan Rp. 97.000,- (Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) yang otomastis masuk ke saldo pada akun milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa juga bermain judi online dengan uang sebagai taruhannya pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 di situs “RETRO” dengan Deposit sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 01.00 WIB Petugas Kepolisian Sektor Pakal yakni Saksi ILHAM ISBIYANTORO bersama Saksi ANTON PRIHASTO berhasil menangkap Terdakwa di Warkop dekat pintu keluar perumahan Pondok Benowo Indah Jl. Raya Babat Jerawat Kel. Babat Jerawat Kec. Pakal Surabaya terkait perjudian online togel dengan uang sebagai taruhannya. Setelah dilakukan intorgasi dan penggeledahan ditemukan permainan judi online pada 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A-20 warna Biru milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Pakal guna proses lebih lanjut
- Bahwa tujuan Terdakwa bermain Judi Online Slot dengan uang sebagai taruhannya yaitu memperoleh kemenangan untuk menambah kebutuhan pribadi dan memenuhi kebutuhan sehari - hari
- Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke – 1 KUHP.------- |