Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar ;
- Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang SAH atas sebidang tanah dan bangunan Hak Milik Nomor 1037/Kelurahan Lontar, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 10 April 1997 Nomor : 3457/1997, seluas 952 m2 (sembilan ratus lima puluh dua meter persegi) dengan Nomor Indentifikasi Bidang tanah (NIB) : 12471 terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Lakarsantri, Kelurahan Lontar, setempat dikenal Jalan Lontar Citra Raya No. 199 RT.01 RW.02, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya;
- Menyatakan Terlawan I , Terlawan II dan Terlawan III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 06 Maret 2025 Nomor : 02/Eks/2023/PN.Sby jo. Nomor : 453/Pdt.G/2021/PN.Sby, TIDAK BERKEKUATAN HUKUM dan karenanya harus DIBATALKAN.
- Menyatakan Tindak lanjut dari Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya 06 Maret 2025 Nomor : 02/Eks/2023/PN.Sby jo. Nomor : 453/Pdt.G/2021/PN.Sby TIDAK BERKEKUATAN HUKUM dan karenanya harus DIBATALKAN.
- Menyatakan permohonan Eksekusi yang dimohonkan Terlawan I atas sebidang tanah dan bangunan Hak Milik Nomor 1037/Kelurahan Lontar, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 10 April 1997 Nomor : 3457/1997, seluas 952 m2 (sembilan ratus lima puluh dua meter persegi) dengan Nomor Indentifikasi Bidang tanah (NIB) : 12471 terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Lakarsantri, Kelurahan Lontar, setempat dikenal Jalan Lontar Citra Raya No. 199 RT.01 RW.02, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya harus dinyatakan : NON-EKSEKUTABEL (Non- Executabel, Unenforceable) ;
- Menyatakan putusan perlawanan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun perlawanan / Verzet (uitvoerbaar bij voorraad) ;
- Menghukum Terlawan I , Terlawan II dan Terlawan III dan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dalam semua tingkat pemeriksaan ;
ATAU :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |