| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir karena pekerja meninggal dunia;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak membayarkan hak-hak Penggugat / ahli warisnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat / ahli waris berupa :
- Pesangon; Rp. 4.635.133,00 x 9 x 2 = Rp. 83.432.394,00
- Penghargaan masa kerja Rp. 4.635.133,00 x 4 = Rp. 18.540.532,00
= Rp. 101.972.926,00
Total keseluruhan adalah Rp. 101.972.926,00 (seratus satu juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini
|