Dakwaan |
Primair:
Bahwa Terdakwa Dr. FRANSISKA DYAH AYU PUSPITASARI, S.Psi., M.M. Selaku Kepala Bidang Koperasi Dan Usaha Mikro pada Diskoperindag Kab. Gresik berdasarkan SK Bupati Gresik Nomor: 821.2/71/437.73/Kep/2021 tanggal 27 Agustus 2021 merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gresik Nomor : 900/497/437.56/2022 tanggal 24 Oktober 2022 bersama-sama dengan Saksi Dra. MALAHATUL FARDAH, M.M., Saksi RYAN FIBRIANTO, dan Saksi JOKO PRISTIWANTO, S.E., (Ketiganya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada suatu waktu tertentu yang tidak dapat diingat secara pasti dalam rentang bulan September s/d Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di Tahun 2022, bertempat di Kantor Diskoperindag Kabupaten Gresik, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Kabupaten Gresik dan merupakan wilayah/daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah “melakukan atau menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang sedemikian rupa saling berhubungan sebagai perbuatan berlanjut (voergezette handeling) yaitu secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Subsidiair:
Bahwa Terdakwa Dr. FRANSISKA DYAH AYU PUSPITASARI, S.Psi., M.M. Selaku Kepala Bidang Koperasi Dan Usaha Mikro pada Diskoperindag Kab. Gresik berdasarkan SK Bupati Gresik Nomor: 821.2/71/437.73/Kep/2021 tanggal 27 Agustus 2021 merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gresik Nomor : 900/497/437.56/2022 tanggal 24 Oktober 2022 bersama-sama dengan Saksi Dra. MALAHATUL FARDAH, M.M., Saksi RYAN FIBRIANTO, dan Saksi JOKO PRISTIWANTO, S.E., (Ketiganya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada suatu waktu tertentu yang tidak dapat diingat secara pasti dalam rentang bulan September s/d Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di Tahun 2022, bertempat di Kantor Diskoperindag Kabupaten Gresik, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Kabupaten Gresik dan merupakan wilayah/daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah “melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang sedemikian rupa saling berhubungan serhingga merupakan perbuatan berlanjut (voergezette handeling), yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. |