Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2405/Pid.B/2025/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H IRFAN MAULANA bin H. FARIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2405/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/6599/M.5.43/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN MAULANA bin H. FARIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa IRFAN MAULANA BIN H. FARIDI bersama-sama dengan Saudara AMBON (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/146/VIII/Res.1.8./2025/Satreskrim tanggal 29 Agustus 2025) dan Saudara HERRY KUSDIYANTO bin SLAMET (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/144/VIII/Res.1.8/2025./Satreskrim tanggal 29 Agustus 2025), pada hari Senin, tanggal 26 Juni 2023, sekitar pukul 02.45 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jln. Perlis Utara 7/3, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha N Max tahun 2015 warna abu-abu dengan No. Pol. L-6766-RV, yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain yaitu Saksi Mat Lasim, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bermula pada waktu yang sudang tidak Terdakwa ingat kembali, namun sekitar bulan Juni 2023 sekitar pukul 02.00 wib, Terdakwa yang sedang bersama Saudara AMBON dan Saudara HERRY (DPO) sedang duduk dan bercerita masalah ekonomi hingga timbul niat untuk mengambil barang milik orang lain. Selanjutnya Saudara AMBON, menawarkan sebuah kunci sepeda motor yang ketinggalan, dan bertanya kepada Saudara HERRY apakah mau diambil "ini ada kunci motor N Max yang ketinggalan kamu mau ambil ta" kemudian Saudara HERRY menjawab "ya wes ndak papa". Kemudian Terdakwa tertarik dan ingin ikut hingga berkata "aku melok poo Cak". Selanjutnya  kunci kontak sepeda motor N Max oleh Saudara AMBON diserahkan kepada Saudara HERRY, kemudian Saudara AMBON membagi tugas dengan Terdakwa dan Saudara AMBON mengawasi situasi, sedangkan Saudara HERRY sebagai eksekutor yang mengambil;
    • Bahwa Terdakwa melancarkan aksinya dengan cara Terdakwa bersama-sama dengan Saudara HERRY dan Saudara AMBON berangkat berjalan kaki menuju lokasi sasaran 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha N Max tahun 2015 warna abu-abu dengan No. Pol. L-6766-RV dengan ditunjukkan oleh Saudara AMBON. Selanjutnya Saudara HERRY terlebih dahulu pulang untuk ganti baju. Sesampainya di lokasi,  Terdakwa dan Saudara AMBON memantau dari jarak 10 (sepuluh) meter kemudian Saudara HERRY masuk ke dalam Gang dan mengambil 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha N Max tahun 2015 warna abu-abu dengan No. Pol. L-6766-RV yang sedang terparkir di Jalan Perlis Utara 7/3 Kec. Pabean Cantikan Surabaya dengan Posisi distandart tengah menghadap ke timur dalam keadaan dikunci stir. Selanjutnya Saudara HERRY masukkan kunci yang didapat dari Saudara AMBON kemudian sepeda motor tersebut dimundurkan oleh HERRY hingga keluar gang dan didorong ke arah Terdakwa dan Saudara AMBON kemudian menuju rumah Saudara AMBON;
    • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saudara AMBON dan Saudara HERRY menuju ke daerah Parseh Bangkalan Madura untuk menjual sepeda motor N max tersebut dimana Saudara HERRY membawa 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha N Max tahun 2015 warna abu-abu dengan No. Pol. L-6766-RV sedangkan Terdakwa dan Saudara AMBON berboncengan dengan menggunakan Yamaha Mio warna merah milik Saudara AMBON dan menjual kepada teman Saudara AMBON yang tidak Terdakwa kenal dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Hasil penjualan tersebut kemudian dibagi oleh Saudara HERRY dimana Terdakwa mendapatkan Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), Saudara AMBON mendapatkan Rp. 1.200.000,- (satu Juta dua ratus Ribu Rupiah) dan Saudara HERRY mendapatkan Rp. 3.000.000,- (Tiga juta Rupiah) kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saudara AMBON dan Saudara HERRY kembali ke surabaya dengan berboncengan tiga menaiki sepeda motor mio milik Saudara AMBON;
    • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha N Max dengan Nopol : L-6766-RV, tanpa ijin dari Saksi MAT LASIM mengakibatkan Saksi MAT LASIM mengalami kerugian senilai Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah).

 

--- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.---

Pihak Dipublikasikan Ya