| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 09 Des. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar |
| Nomor Perkara |
111/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Jumat, 05 Des. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Wayan Yadnya, Ir., M.MT. |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Indoline Incomekita |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menghukum Tergugat membayar uang kompensasi PKWT secara tunai sebesar Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah)
- Menghukum Tergugat membayar hak upah Penggugat yang belum dibayarkan bulan Maret 2024 pada saat Penggugat sakit Opname di Rumah Sakit secara tunai sebesar Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah).
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbar bij vooraad) walaupun ada perlawanan (verset) maupun upaya hukum kasasi;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |