Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 14 Mei 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
503/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Jumat, 25 Apr. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PERSATUAN WARGA THEOSOFI INDONESIA (PERWATHIN) |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Georgian Obertha, S.H. | Siti Fatonah Binti Suwito |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PERSATUAN WARGA THEOSOFI INDONESIA (PERWATHIN) |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | RIKO WAHYU BIMA ANGGRIAWAN, S.H., M.Kn. | 2 | PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian materil maupun imateril bagi Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp. 54.933.500,- (lima puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian imateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menyatakan Akta Nomor 03 Tanggal 22 Agustus 2023 tentang Perubahan Badan Hukum Perkumpulan PERSATUAN WARGA THEOSOFI INDONESIA tertanggal 24 Agustus 2023 yang dibuat oleh Turut Tergugat I batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0001138.AH.01.08. Tahun 2023 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Warga Theosofi Indonesia, tertanggal 24 Agustus 2023 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dipersilakan untuk mentaati Putusan Pengadilan ini;
- Menghukum Tergugat apabila lalai melaksanakan isi putusan perkara ini, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan keterlambatan dan membayar ganti rugi kepada Penggugat terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum pasti/tetap sampai dilaksanakannya putusan secara nyata (eksekusi);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet (Perlawanan), Banding, maupun Kasasi (uit voerbaarheid bij voorraad) atau Peninjauan Kembali (PK);
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |