Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2678/Pid.Sus/2025/PN Sby 1.PARLINDUNGAN TUA MANULLANG, S.H.
2.ACHMAD TAUFIK HIDAYAT, S.H., M.H.
3.MOHAMMAD CHOZIN, S.H.,M.H.
MOCH. SYAKUR Bin MARSUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2678/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.5853/M.5.10.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PARLINDUNGAN TUA MANULLANG, S.H.
2ACHMAD TAUFIK HIDAYAT, S.H., M.H.
3MOHAMMAD CHOZIN, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. SYAKUR Bin MARSUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Moch. Syakur Bin Marsudi pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 16.10 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 bertempat di Jl. Raya Kedung Cowek, Kel. Gading, Kec. Tambak Sari, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, secara tanp hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 08.22 WIB Slamet  (DPO) dengan nama kontak “salamet” No. WA 082234249829 menelepon terdakwa Moch. Syakur Bin Marsudi meminta di carikan sabu seberat 20 (dua puluh) gram tapi pembayarannya setelah sabunya ada, selanjutnya terdakwa Moch. Syakur Bin Marsudi menghubungi Mulyo Als Abah Mol (DPO) dengan no. WA 081332931131, dalam percakapan tersebut terdakwa Moch. Syakur Bin Marsudi bertanya ke Abah Mol apakah Abah Mol bisa menyediakan sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram yang akan di beli oleh terdakwa yang mana uangnya akan di bayar nanti setelah sabunya ada, awalnya Mulyo Als Abah Mol (DPO)  menjawab tidak bisa namun pada pukul 11.06 WIB Mulyo Als Abah Mol (DPO) mengatakan melalui pesan Whatsap “Bisaaaa” kemudian terdakwa Moch. Syakur Bin Marsudi menjawab “Ok bah”
  • Bahwa terdakwa Moch. Syakur Bin Marsudi berangkat ke rumah Mulyo Als Abah Mol (DPO)  yang berada di Parseh, Bangkalan pada pukul 14.30 WIB setelah bertemu terdakwa Moch. Syakur Bin Marsudi diminta menunggu dulu, lalu Mulyo Als Abah Mol (DPO)  keluar dengan mengendarai sepeda motornya untuk mengambil sabu
  • Bahwa 20 menitan kemudian Mulyo Als Abah Mol (DPO) kembali ke rumahnya dan menyerahkan sebuah kresek hitam yang di dalamnya berisi sabu kepada terdakwa Moch. Syakur Bin Marsudi setelah itu terdakwa Moch. Syakur Bin Marsudi pamit pulang lalu kresek hitam berisi Sabu tersebut di simpan di pintu mobil kanan depan bagian pengemudi /sampingnya.
  • Bahwa kesepakatan antara terdakwa Moch. Syakur Bin Marsudi dengan Slamet (DPO) terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi Sabu dengan berat kotor seluruhnya 22,15 (dua puluh dua koma lima belas) gram tersebut nantinya mereka akan mendapat keuntungan Rp.50.000,- per gram sehingga jika berat sabu 20 (dua puluh) gram keuntungan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut nantinya akan di bagi dua.
  • Bahwa sabu tersebut di hargai oleh Mulyo Als Abah Mol (DPO)  dengan harga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya, terdakwa Moch. Syakur Bin Marsudi membeli seberat 20 (dua puluh) gram sehingga total bayar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dan Sabu tersebut rencanaya di jual kepada teman Slamet  (DPO) dengan harga Rp.600.000,- (enam raus ribu rupiah) per gramnya, sebanyak 20 (dua puluh) gram sehingga total bayar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 16.10 WIB setelah terdakwa Moch. Syakur Bin Marsudi mengambil sabu di Parseh, Bangkalan saat perjalanan pulang dan berhenti di lampu merah di Jl. Raya Kedung Cowek, Kel. Gading, Kec. Tambak Sari, Kota Surabaya datang beberapa orang petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadapnya terdakwa Moch. Syakur Bin Marsudi.
  • Bahwa kemudian petugas melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi Sabu dengan berat kotor seluruhnya 22,15 (dua puluh dua koma lima belas) gram yang di lilit dengan tissue lalu dibungkus dengan menggunakan kresek hitam yang berada di pintu mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan Nopol DK 1512 OG sebelah kanannya 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Silver dengan nomor simcard 082241806060 yang berada di kursi depan sebelah kiri, selanjutnya terdakwa Moch. Syakur Bin Marsudi beserta barang bukti tersebut di bawa ke Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai wewenang dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 07165/NNF/2025 tanggal 15 Agustus 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 23484/2025/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina dengan berat netto ±19,750 gram, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Atau

Kedua :

Bahwa terdakwa Moch. Syakur Bin Marsudi pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 16.10 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 bertempat di Jl. Raya Kedung Cowek, Kel. Gading, Kec. Tambak Sari, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, secara tanpa hak dan melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 08.22 WIB Slamet  (DPO) dengan nama kontak “salamet” No. WA 082234249829 menelepon terdakwa Moch. Syakur Bin Marsudi meminta di carikan sabu seberat 20 (dua puluh) gram tapi pembayarannya setelah sabunya ada, selanjutnya terdakwa Moch. Syakur Bin Marsudi menghubungi Mulyo Als Abah Mol (DPO) dengan no. WA 081332931131, dalam percakapan tersebut terdakwa Moch. Syakur Bin Marsudi bertanya ke Abah Mol apakah Abah Mol bisa menyediakan sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram yang akan di beli oleh terdakwa yang mana uangnya akan di bayar nanti setelah sabunya ada, awalnya Mulyo Als Abah Mol (DPO)  menjawab tidak bisa namun pada pukul 11.06 WIB Mulyo Als Abah Mol (DPO) mengatakan melalui pesan Whatsap “Bisaaaa” kemudian terdakwa Moch. Syakur Bin Marsudi menjawab “Ok bah”
  • Bahwa terdakwa Moch. Syakur Bin Marsudi berangkat ke rumah Mulyo Als Abah Mol (DPO)  yang berada di Parseh, Bangkalan pada pukul 14.30 WIB setelah bertemu terdakwa Moch. Syakur Bin Marsudi diminta menunggu dulu, lalu Mulyo Als Abah Mol (DPO)  keluar dengan mengendarai sepeda motornya untuk mengambil sabu
  • Bahwa 20 menitan kemudian Mulyo Als Abah Mol (DPO) kembali ke rumahnya dan menyerahkan sebuah kresek hitam yang di dalamnya berisi sabu kepada terdakwa Moch. Syakur Bin Marsudi setelah itu terdakwa Moch. Syakur Bin Marsudi pamit pulang lalu kresek hitam berisi Sabu tersebut di simpan di pintu mobil kanan depan bagian pengemudi /sampingnya.
  • Bahwa kesepakatan antara terdakwa Moch. Syakur Bin Marsudi dengan Slamet (DPO) terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi Sabu dengan berat kotor seluruhnya 22,15 (dua puluh dua koma lima belas) gram tersebut nantinya mereka akan mendapat keuntungan Rp.50.000,- per gram sehingga jika berat sabu 20 (dua puluh) gram keuntungan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut nantinya akan di bagi dua.
  • Bahwa sabu tersebut di hargai oleh Mulyo Als Abah Mol (DPO)  dengan harga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya, terdakwa Moch. Syakur Bin Marsudi membeli seberat 20 (dua puluh) gram sehingga total bayar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dan Sabu tersebut rencanaya di jual kepada teman Slamet  (DPO) dengan harga Rp.600.000,- (enam raus ribu rupiah) per gramnya, sebanyak 20 (dua puluh) gram sehingga total bayar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 16.10 WIB setelah terdakwa Moch. Syakur Bin Marsudi mengambil sabu di Parseh, Bangkalan saat perjalanan pulang dan berhenti di lampu merah di Jl. Raya Kedung Cowek, Kel. Gading, Kec. Tambak Sari, Kota Surabaya datang beberapa orang petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadapnya terdakwa Moch. Syakur Bin Marsudi.
  • Bahwa kemudian petugas melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi Sabu dengan berat kotor seluruhnya 22,15 (dua puluh dua koma lima belas) gram yang di lilit dengan tissue lalu dibungkus dengan menggunakan kresek hitam yang berada di pintu mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan Nopol DK 1512 OG sebelah kanannya 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Silver dengan nomor simcard 082241806060 yang berada di kursi depan sebelah kiri, selanjutnya terdakwa Moch. Syakur Bin Marsudi beserta barang bukti tersebut di bawa ke Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai wewenang dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 07165/NNF/2025 tanggal 15 Agustus 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 23484/2025/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina dengan berat netto ±19,750 gram, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya