| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan nama Pemohon yang tertulis pada Surat Kenal Lahir No : 2779 / XI / Kel / 1974, tanggal 4 Nopember 1974 yang di keluarkan oleh Walikota Kepala Daerah Kotamadya Surabaya, yang tertulis NURULHUDA / ACHMAD DJUNAEDI, dirubah, diganti, dibetulkan menjadi sesuai dengan cara penulisan yang benar yaitu NURUL HUDA ACHMAD ZUNAIDI, sama dan sesuai dengan nama yang tercatat pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Susunan Keluarga atas nama Pemohon.
- Memerintahkan kepada Jurusita pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengirimkan Salinan putusan perkara ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Surabaya agar mencatat pada register yang tersedia untuk itu perihal terjadinya perubahan, pembetulan nama, cara penulisan nama Pemohon sesuai dengan putusan ini.
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|