Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1350/Pdt.G/2025/PN Sby OKKY WARDHANA, S.Psi. 1.Drs. BUDI SANTOSO
2.Tim Kurator PT KEMILAU BUMI SANTOSO & Drs. BUDI SANTOSO (Dalam Pailit)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1350/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1OKKY WARDHANA, S.Psi.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andrian Dimas Prakoso, S.H.OKKY WARDHANA, S.Psi.
Tergugat
NoNama
1Drs. BUDI SANTOSO
2Tim Kurator PT KEMILAU BUMI SANTOSO & Drs. BUDI SANTOSO (Dalam Pailit)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bukti-bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT sah dan memiliki kekuatan secara hukum.
  3. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum atas penggunaan uang tunai yang dipergunakan untuk pembelian harta kekayaan TERGUGAT I, yang seharusnya mengandung pembagian legitime portie waris antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I.
  4. Menyatakan batal demi hukum kepemilikan TERGUGAT I atas harta kekayaan sebagai berikut :
    1. Tanah dan/atau Bangunan terletak di Jalan Proklamasi Biologi No. 15, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Sertipikat Hak Milik (untuk selanjutnya disingkat "SHM") Nomor : 01809 atas nama Doktorandus Budhi Santoso;
    2. Tanah dan/atau Bangunan terletak di Jalan Jawa Asri II/11 NV-25, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, SHM Nomor : 2399 atas nama Drs. Budi Santoso;
    3. Tanah dan/atau Bangunan terletak Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, SHM Nomor : 00453 atas nama Doktorandus Budhi Santoso;
    4. Tanah dan/atau Bangunan terletak di Jalan Margorejo Indah XV Blok C-918, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Jawa Timur, sebagaimana SHM Nomor : 01816 atas nama Doktorandus Budi Santoso;      
    5. Tanah dan/atau Bangunan terletak di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, SHM Nomor : 00142 atas nama Dokterandus Budi Santoso;
    6. Tanah dan/atau Bangunan terletak di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, SHM Nomor : 00185 atas nama Doktorandus Budi Santoso ;
    7. Tanah dan/atau Bangunan terletak di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, SHM Nomor : 00186 atas nama Doktorandus Budi Santoso ;
    8. Tanah dan/atau Bangunan terletak di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, SHM Nomor : 00188 atas nama Dokterandus Budi Santoso;
    9. Tanah dan/atau Bangunan terletak di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, SHM Nomor : 00313 atas nama Dokterandus Budi Santoso;
    10. Tanah dan/atau Bangunan terletak di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, SHM Nomor : 00366 atas nama Doctorandus Budi Santoso ;
    11. Tanah dan/atau Bangunan terletak di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, SHM Nomor : 00370 atas nama Drs Budi Santoso;
    12. Tanah dan/atau Bangunan terletak di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, SHM Nomor : 00372 atas nama Drs. Budi Santoso;
    13. Tanah dan/atau Bangunan terletak di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, SHM Nomor : 00374 atas nama Drs Budi Santoso.
  5. Memerintahkan TERGUGAT II untuk melepaskan pengampuan terhadap harta kekayaan TERGUGAT I sebagai berikut : SHM Nomor : 01809 atas nama Doktorandus Budhi Santoso, SHM Nomor : 2399 atas nama Drs. Budi Santoso, SHM Nomor : 00453 atas nama Doktorandus Budhi Santoso, SHM Nomor : 01816 atas nama Doktorandus Budi Santoso, SHM Nomor : 00142 atas nama Dokterandus Budi Santoso, SHM Nomor : 00185 atas nama Doktorandus Budi Santoso, SHM Nomor : 00186 atas nama Doktorandus Budi Santoso, SHM Nomor : 00188 atas nama Dokterandus Budi Santoso, SHM Nomor : 00313 atas nama Dokterandus Budi Santoso, SHM Nomor : 00366 atas nama Doctorandus Budi Santoso, SHM Nomor : 00370 atas nama Drs Budi Santoso, SHM Nomor : 00372 atas nama Drs. Budi Santoso, dan SHM Nomor : 00374 atas nama Drs Budi Santoso.
  6. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti kerugian atas perbuatan melawan hukum, kepada PENGGUGAT sebagai berikut :
    1. Kerugian Materiil sebesar Rp. 325.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
    2. Kerugian Imateriil sebesar Rp. 3.464.552.846,- (tiga milyar empat ratus enam puluh empat juta lima ratus lima puluh dua ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah);
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan oleh PENGGUGAT atas harta kekayaan TERGUGAT I berupa : SHM Nomor : 01809 atas nama Doktorandus Budhi Santoso, SHM Nomor : 2399 atas nama Drs. Budi Santoso, SHM Nomor : 00453 atas nama Doktorandus Budhi Santoso, SHM Nomor : 01816 atas nama Doktorandus Budi Santoso, SHM Nomor : 00142 atas nama Dokterandus Budi Santoso, SHM Nomor : 00185 atas nama Doktorandus Budi Santoso, SHM Nomor : 00186 atas nama Doktorandus Budi Santoso, SHM Nomor : 00188 atas nama Dokterandus Budi Santoso, SHM Nomor : 00313 atas nama Dokterandus Budi Santoso, SHM Nomor : 00366 atas nama Doctorandus Budi Santoso, SHM Nomor : 00370 atas nama Drs Budi Santoso, SHM Nomor : 00372 atas nama Drs. Budi Santoso, dan SHM Nomor : 00374 atas nama Drs Budi Santoso.
  8. Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh menaati isi putusan dalam perkara in casu.
  9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara in casu.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak