| Dakwaan |
P R I M A I R
Bahwa Terdakwa Awan Setiawan selaku Direktur Politeknik Negeri Malang Periode Tahun 2017 s/d tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor : 410/M/KPT.KP/2017 tanggal 29 September 2017, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Hadi Santoso (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada kurun waktu antara tahun 2019 s/d bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 9 Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum telah melakukan penyimpangan pada kegiatan pengadaan tanah Tahun 2020 di lingkungan Politeknik Negeri Malang yang menyebabkan tanah yang dibeli tidak bisa dimanfaatkan dan tidak dikuasai / dimiliki oleh Polinema, yaitu :Perbuatan Terdakwa AWAN SETIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
S U B S I D I A I R
Bahwa Terdakwa Awan Setiawan bersama-sama dengan saksi Hadi Santoso (dilakukan Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada kurun waktu antara tahun 2020 s/d bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 9 Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu saksi Hadi Santoso atau Notaris Arlina.SH.,M.Kn (Almarhum) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Direktur Politeknik Negeri Malang Periode Tahun 2017 s/d tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor : 410/M/KPT.KP/2017 tanggal 29 September 2017, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 22.624.000.000,- (dua puluh dua milyar enam ratus dua puluh empat juta rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pengadaan Tanah di Lingkungan Politeknik Negeri Malang Tahun 2020 oleh Auditor pada Inspektorat Jendral Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor : 39/R/Insp.InvItjen/IV/2024 tanggal 4 April 2024, yang dilakukan Terdakwa Awan Setiawan dan saksi Hadi Santoso dengan cara sebagai berikut Perbuatan Terdakwa AWAN SETIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. |