| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan Wanprestasi.
- Memerintahkan Tergugat membayar kepada Penggugat sebesar:
- Kerugian Materiil
Kerugian Materiil sejumlah Rp. 600.000.000 (Enam Ratus Empat Juta Rupiah)
- Kerugian Immateriil
Biaya yang dikeluarkan atas adanya perkara ini dan biaya waktu yang telah dihabiskan sebesar Rp. 400.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)
Sehingga Total kerugian materiil dan Immateriil yang harus dibayarkan Penggugat yakni sejumlah Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah).
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak membayar kerugian, maka untuk mengganti kerugian yang diderita/dialami oleh Penggugat, kiranya Majelis Hakim yang menangani perkara menghukum Tergugat I maupun Tergugat II untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 1479 yang terletak di RT 02 RW 03, Kel. Lakarsantri, Kec. Lakarsantri, Surabaya dengan luas 193 m2 atas nama Kurniawan Santoso, Sarjana Sosial (Penggugat) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak hadir selama dalam proses persidangan karena tidak ditemukan keberadaannya di wilayah Indonesia maka mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo untuk memerintahkan kepada Turut Tergugat I menerbitkan ulang Sertifikat Hak Milik No. 1479 yang terletak di RT 02 RW 03, Kel. Lakarsantri, Kec. Lakarsantri, Surabaya dengan luas 193 m2 atas nama Kurniawan Santoso, S.Sos (Penggugat);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas objek Sertifikat Hak Milik No. 1479 yang terletak di RT 02 RW 03, Kel. Lakarsantri, Kec. Lakarsantri, Surabaya dengan luas 193 m2 atas nama Kurniawan Santoso, Sarjana Sosial (Penggugat);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya jika tidak melaksanakan isi putusan.
- Menghukum agar Tergugat I, Tergugat II dan Para Turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij vorrad) meskipun ada upaya hukum lainnya.
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat.
|