Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
492/Pdt.G/2025/PN Sby Susana PT Diparanu Rucitra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 492/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Susana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Junanda Wahid, S.H., M.H.Susana
Tergugat
NoNama
1PT Diparanu Rucitra
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi).
  3. Menyatakan sah dan berharga Penyitaan Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 02973 seluas 13.991 M2 (tiga belas ribu sembilan ratus sembilan puluh satu meter persegi) yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 13 Oktober 2014 No. 00215/Keputih/2014 Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat membayar kerugian yang dialami Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus yaitu sebagai berikut:

Materil:

  • Kewajiban Tergugat sebesar sebesar Rp 1.049.500.000 (satu miliar empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)

Immateril:

  • Biaya – biaya, ongkos-ongkos, yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk menyelesaikan perkara ini termasuk kerugian psikis Penggugat atas perbuatan Wanprestasi Tergugat tersebut sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah

5. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding, maupun Kasasi.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak