Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
553/Pdt.G/2025/PN Sby RESTUNING HIDAYAH 1.PT. Pelabuhan Indonesia (Persero)
2.Kantor Pertanahan Kota Surabaya II
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 553/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RESTUNING HIDAYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Indra Yunus Wahyu Laturette, SHRESTUNING HIDAYAH
Tergugat
NoNama
1PT. Pelabuhan Indonesia (Persero)
2Kantor Pertanahan Kota Surabaya II
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I – II baik bersama – sama maupun masing – masing adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1365 BW ;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan Juru - Sita Pengadilan Negeri Surabaya, terhadap : “sebidang tanah dan bangunan yang terletak dan beralamat di Jalan Perak No. 102, Kel. Perak Timur, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya “ ;
  4. Menyatakan Jual – Beli, sebagaimana tercantum di dalam Akta Perjanjian Jual - Beli Nomor 20, tertanggal 14 November 1992 dengan Perponding Nomor 315, yang dibuat dihadapan R.AY. Sri Hartini, S.H., Notaris di Surabaya adalah sah menurut hukum serta mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  5. Menyatakan Penggugat adalah sebagai Pembeli Yang Beretikad Baik yang wajib di lindungi oleh Hukum dan Ilmu PerUndang – Undangan Yang berlaku, terhadap pembelian sebidang tanah dan bangunan yang terletak dan beralamat di Jalan Perak No. 102, Kel. Perak Timur, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya  ;

 

  1. Menyatakan Penggugat adalah satu – satu’nya pemilik yang sah menurut hukum terhadap sebidang tanah dan bangunan yang terletak dan beralamat di Jalan Perak No. 102, Kel. Perak Timur, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya, sehingga karena’nya kepemilikan Penggugat atas obyek hukum tersebut sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat II (Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Pemerintah Kota Surabaya II) agar segera memproses penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak dan beralamat di Jalan Perak No. 102, Kel. Perak Timur, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya ;
  3. Menghukum Tergugat I – II atau pihak – pihak lain manapun yang memperoleh Hak dari padanya, untuk mengosongkan tanah dan bangunan yang terletak dan beralamat di Jalan Perak No. 102, Kel. Perak Timur, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya, dan kemudian menyerahkan dalam keadaan kosong kepada Penggugat ;
  4. Menyatakan Perolehan HPL (Hak Pengelolaan Lahan) No. 2 , GS. 10478/ Tahun 1997, dengan Luas 170.425 m2, khusus terhadap  sebidang tanah dan bangunan yang terletak dan beralamat di Jalan Perak No. 102, Kel. Perak Timur, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya, yang diterbitkan oleh Tergugat II dinyatakan cacat hukum, sehingga karena’nya tidak sah dan tidak berlaku menurut hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  5. Menghukum Tergugat I – II untuk membayar ganti – rugi kepada Penggugat, dengan rincian sebagai berikut :
  6. Kerugian Materiil :

Bahwa terancam’nya dan Terhalangnya Hak – Hak keperdataan Penggugat sebagai Pembeli yang beretikad baik dan sebagai pemilik yang sah secara hukum atas obyek hukum tersebut diatas, untuk melakukan proses Penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak dan beralamat di Jalan Perak No. 102, Kel. Perak Timur, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya yang sah secara hukum merupakan milik Penggugat, bahkan kerugian nyata tersebut semakin terasa dimana mengingat tanah dan bangunan milik Penggugat tersebut akan direnovasi oleh Penggugat dan setelah proses peningkatan status kepemilikan yaitu Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat tersebut selesai, maka tanah dan bangunan milik Penggugat yang beralamat di Jalan Perak No. 102, Kel. Perak Timur, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya tersebut akan di jual oleh Penggugat, dimana Penggugat telah menemukan pihak yang berminat untuk membeli tanah dan bangunan milik Penggugat tersebut dengan nilai sebagai berikut :          Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyard Rupiah) sehingga apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diuraikan Penggugat tersebut diatas, maka setidak – tidaknya Penggugat akan memperoleh hasil dari Penjualan obyek hukum milik Penggugat tersebut diatas sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyard Rupiah) ;

 

Sehingga atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan II tersebut , Penggugat mengalami kerugian yang mendalam dan total kerugian Materiil Penggugat yang harus dibayarkan oleh Tergugat I – II Baik bersama – sama maupun masing - masing / tanggung - renteng adalah senilai Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyard Rupiah)  ;

B. Kerugian Immateriil

Bahwa besarnya kerugian Immateriil dalam perkara aquo tidak dapat demikian saja dinilai, karena atas terjadinya permasalahan hukum dalam hubungan Perkara ini, dan atas semua kerugian Penggugat serta atas semua tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I – II baik bersama – sama maupun masing - masing tersebut diatas telah menjadikan diri Penggugat terhalang hak – hak keperdataannya sebagai pemilik yang sah secara hukum atas obyek hukum tersebut diatas sehinggal hal tersebut mengakibatkan Pikiran dan batin Penggugat tidak tenang, gelisah dimana hal tersebut semakin menambah beban pikiran Penggugat, di usianya yang sudah lanjut dan atas semua permasalahan tersebut telah sangat mengganggu seluruh kehidupan pribadi Penggugat baik dalam hal pekerjaan, kehidupan sehari - hari maupun sekaligus dalam hal rumah – tangga,nya, sehingga beralasan menurut hukum Penggugat menuntut ganti - rugi kerugian immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyard Rupiah), yang harus dibebankan kepada Tergugat I - II baik bersama – sama atau masing - masing atau secara tanggung – renteng ;

  1. Menghukum Tergugat I – II secara Tanggung - Renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per Hari, yang dapat ditagih seketika dan lunas manakala Tergugat I - II lalai untuk memenuhi isi Putusan dalam Perkara ini, ;
  2. Memerintahkan Tergugat I – II untuk mematuhi, tunduk serta patuh dan menjalankan putusan dalam perkara ini ;
  3. Menghukum Tergugat I – II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
  4. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij Voorraad), sekalipun ada upaya hukum banding, kasasi dan/atau Perlawanan (Verset) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak